PDIP: Majukan Dulu Jakarta Baru ke Surabaya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 19 Maret 2023 16:56 WIB
Jakarta, MI - PDI Perjuangan (PDIP) menyentil capaian Anies Baswedan selama memimpin DKI Jakarta yang telah bersafari ke Surabaya pada hari Kamis (17/3) kemarin. Menurut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto warga Surabaya tidak butuh gagasan-gagasan, namun lebih kepada kerja nyata di lapangan. "Ya kan kalau orang Surabaya berpikir, kalau hebat majukan dulu Jakarta lebih hebat dari Surabaya, baru datang ke Surabaya. Kira-kira kan gitu," kata Hasto, Minggu (19/3). Lanjut Hasto, safari politik bacapres itu sepi karena publik sudah tahu siapa yang membangun Surabaya. "Safarinya kan sepi. Ya, safarinya sepi, karena tahu Surabaya selama ini siapa yang membangun,"  jelasnya. Diketahui, Anies Baswedan berkunjung ke Kota Surabaya, Jawa Timur untuk menemui simpul simpatisan atau pendukungnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Anies menghelat forum pertemuan bertajuk Simfoni Kebangsaan di Gedung Dyandra Convention Centre, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. Dalam pidato kebangsaannya di forum itu, Anies beberapa kali menyebut soal keadilan sosial dan kesetaraan hak kepada seluruh masyarakat. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci bagaimana implementasi dari keadilan dan kesetaraan sosial tersebut. Hanya menyinggung kalau sejumlah sektor di Indonesia belum merasakan yang namanya keadilan. “Dengan adanya kesetaraan itu maka siapa saja yang tinggal di mana saja, anak-anaknya mendapatkan kesetaraan kualitas pendidikan, mendapatkan kesetaraan untuk pelayanan kesehatan yang berkualitas, itulah yang sama-sama kami ingin dorong bahwa persatuan yang membuat keragaman harus ditopang dengan hadirnya keadilan,” ucap Anies di Surabaya, Kamis (17/3). Diketahui, Anies Baswesdan saat ini sudah direstui oleh tiga partai politik untuk maju dalam Pemilihan Presiden 14 Februari 2024, yaitu Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat. Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. #PDIP#Anies Baswedan ke Surabaya