Hasil Rapat Pleno KPU: Rancang Jadwal Vermin dan Verfak Perbaikan Partai PRIMA

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 22 Maret 2023 14:05 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengadakan rapat pleno untuk membagas putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 yang dibaakan pada 20 Maret 2023. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 180 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, KPU wajib melaksanakan atau menindaklanjuti putusan Bawaslu. Sebelumnya, Bawaslu RI mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi yang dilayangkan Partai PRIMA kepada KPU. Dalam persidangan, Bawaslu menyatakan bahwa KPU RI sebagai terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi. Selain terbukti melanggar administrasi, Bawaslu juga memerintahkan KPU RI untk memberikan kesempatan kepada Partai PRIMA untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan. "Sebagai bentuk tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut, kini KPU sedang menyusun teknis tindak lanjut tersebut dalam bentuk merancang jadwal verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak)," kata Afif melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/3). Sementara itu, Partai PRIMA diberikan waktu 10 X 24 jam untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Verifikasi perbaikan itu dapat dilakukan ketika KPU RI sudah menyusun agenda untuk verifikasi perbaikan. (ABP) #Hasil Rapat Pleno KPU #Rancang Jadwal Vermin dan Verfak Perbaikan Partai PRIMA