Miris! Pengangguran Usia Muda Masih Tinggi, PP KAMMI Dorong Presiden serta DPR Revisi UU Kepemudaan

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 2 April 2023 21:34 WIB
MIJakarta, MI - Indonesia diperkirakan akan menghadapi bonus demografi pada 2030 hingga 2040. Pemerintah juga mencanangkan Indonesia pada 2045. Ketua Umum PP KAMMI, Zaky Ahmad Riva'i, mengatakan bahwa bonus demografi menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk melakukan percepatan pembangunan. Hal yang terpenting dalam percepatan pembangunan ini dari dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berusia produktif. Diperkirakan penduduk usai produktif akan lebih besar dibandingkan usia non-produktif. Berdasarkan rilis Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2022, mencatat sebanyak 68,82 juta jiwa penduduk Indonesia masuk kategori pemuda. "Angka tersebut porsinya mencapai 24 persen dari total penduduk," katanya saat konferensi pers usai menggelar Milad PP KAMMI ke-25 di Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI, Jakarta, Minggu (2/4). Kendati begitu, angka pengangguran kelompok pemuda juga masih cukup tinggi. Berdasarkan data BPS, lebih dari 59 persen pengangguran di Indonesia berusia muda. Kata Zaky, BPS mencatat jumlah pengangguran dalam rentang usia tersebut mencapai 4,98 juta jiwa per Februari 2022. "Padahal, pemuda diharapkan menjadi penopang masyarakat usia non produktif yang mampu memberikan solusi mengurai permasalahan ekonomi masyarakat," jelasnya. Zaky menjelaskan, persoalan pemuda memang menjadi tantangan yang serius bagi pemerintah. Oleh karena itu, PP KAMMI mendesak agar pemerintah lebih memperhatikan pembangunan pemuda di Indonesia. Sebab, jika pemerintah tidak memberikan perhatian kepada pemuda, nantinya hanya akan menjadi beban negara. Maka dari itu, harus ada keseriusan Pemerintah dalam upaya pembangunan SDM pemuda sesuai amanat Undang-Undangan kepemudaan. Zaky menambahkan, untuk mendorong pembangunan pemuda diperlukan kebijakan anggaran yang berpihak kepada pembangunan SDM khususnya pemuda. Sebab, lanjut dia, implementasi program pemberdayaan pemuda sangat bergantung dengan anggaran. Oleh karena itu, PP KAMMI mendesak agar pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Kepemudaan dan menetapkan 10 persen dari anggaran untuk pembangunan kepemudaan di seluruh Indonesia. "Untuk itu, kami (PP KAMMI) mengusulkan Presiden dan DPR untuk merevisi UU Kepemudaan dengan menetapkan anggaran hingga 10 persen untuk pembinaan pemuda," tegasnya. "Upaya ini dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas SDM usia produktif pemuda sebagai penunjang potensi bonus demografi serta suksesi visi Indonesia Generasi Emas 2045," demikian Zaky. (ABP)   #Pengangguran Usia Muda Masih Tinggi #PP KAMMI Dorong Presiden serta DPR Revisi UU Kepemudaan