LHKPN Syarat Wajib Caleg, DPR Singgung Pengusaha: Untuk Memperkaya Diri Atau Bagaimana

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 Mei 2023 15:54 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengaku setuju jika Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh calon terpilih. Menurut Guspadi, sebagai calon pejabat negara setiap caleg yang sudah dipastikan terpilih menjadi anggota legislatif itu harus diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN-nya. Hal Ini, tegas dia, dimaksudkan dalam rangka mencegah terjadinya korupsi. Gurpardi pun menyinggung adanya caleg yang berniat memanfaatkan posisinya setelah terpilih. Salah satunya untuk memperkaya diri sendiri. "Kan banyak juga maksud orang menjadi anggota legislatif itu, ada yang ingin mendedikasikan dirinya untuk bangsa dan negara, ada juga yang ingin cari perolehan dan sebagainya. Ini salah satu cara mencegah terjadinya korupsi," ujarnya kepada wartawan, Kamis (25/5). Dengan LHKPN, lanjut dia, diketahui nilai harta kekayaan seseorang, apakah dia pengusaha harus jelas, harus transparan, tetapi ada sesuatu yang tidak jelas tentu perlu dicurigai, diduga dari mana uangnya, apakah ketika dia menjadi anggota legislatif bermain proyek. "Memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri atau bagaimana," katanya. Kendati, Guspadi, juga tidak mempermasalahkan jika pelamar memiliki banyak properti dalam hal ini seorang pengusaha. Namun, dia mengingatkan bahwa benar uang itu berasal dari bisnisnya. "Jadi siapapun berhak untuk berusaha, tapi jangan dia dengan memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri, ini nggak boleh," katanya. Sebelumnya, KPK menyatakan calon anggota legislatif (caleg) wajib mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau yang bersangkutan tidak bisa dilantik. "Jadi setelah selesai pencoblosan, kan sudah kelihatan suaranya banyak, kan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di sana disebut bahwa anda harus mengisi LHKPN atau tidak bisa dilantik," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/5). Pahala mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI soal syarat LHKPN tersebut dan menjelaskan ada perbedaan dengan syarat LHKPN pada pemilu sebelumnya. Pada pemilu sebelumnya, kata dia, bakal calon anggota legislatif (bacaleg) wajib mengisi LHKPN sebelum mengikuti pemilu, sedangkan pada Pemilu 2024 hanya caleg terpilih yang wajib mengisi dan menyerahkan LHKPN. Pahala mengatakan ada waktu yang cukup panjang bagi para caleg terpilih. Pemilu diperkirakan akan berlangsung pada Maret 2024 dan pelantikan diperkirakan pada Oktober 2024. Kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan bagi bacaleg telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan dalam PKPU 21/2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 14/2018. Penyerahan LHKPN nantinya akan dibarengi dengan nomor induk kependudukan (NIK) untuk memudahkan proses verifikasi LHKPN tersebut. Pasalnya, kata dia, KPK pernah disulitkan pada pemilu sebelumnya saat melakukan proses verifikasi LHKPN caleg yang berlatar belakang selebritas. "Jadi yang artis-artis tuh yang kita kenal namanya apa LHKPN-nya total beda, kita cari setengah mati ini orang di mana ternyata pakai nama yang beda nah itu NIK pasti ada," bebernya. Tak sampai di situ, tambah Pahala, pada tahun pengisian LHKPN nanti bakal terkoneksi dengan sistem digital yang terkoneksi dengan NIK. Berbeda dengan lima tahun lalu, pada tahun ini kemungkinan besar tanda terima fisik tidak diperlukan lagi. (LA) #LHKPN Syarat Wajib Caleg