DPR Yakin Bakal Ada Tersangka Kasus Dugaan Kebocoran Data KPK

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 21 Juni 2023 23:44 WIB
Jakarta, MI - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengakui pihaknya akan membuka peluang untuk memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri pasca kasus dugaan kebocoran data KPK pada perkara korupsi di Kementerian ESDM naik penyidikan. Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Pandjaitan menyatakan jika status kasus dugaan kebocoran data di KPK dilakukan polisi telah masuk ke tahapan penyidikan, maka bakal ada tersangka yang akan ditetapkan oleh Polda Metro Jaya. "Dalam terminologi hukum kalau sudah penyidikan berarti akan ada tersangka yang akan ditetapkan oleh polisi. Kita lihat nanti dua alat bukti seperti apa yang telah ditemukan oleh pihak Polda Metro Jaya," ujar Trimedya kepada wartawan, Rabu (21/6). Kasus ini sebelumnya tidak ditindaklanjuti oleh Dewas KPK, karena tidak ditemukannya bukti pelanggaran etik Firli Bahuri Cs. Namun di Polda Metro Jaya tetap dilanjutkan atau naik ke tahap penyidikan. Trimedya pun menyakini pimpinan KPK bakal taat untuk mengikuti proses hukum dalam kasus kebocoran dokumen tersebut. Apalagi, tambah Trimedya, Firli Bahuri pernah menjadi anggota Polri selama 35 tahun, sehingga mantan Kapolda Sumatera Selatan itu memahami betul proses hukum. "Dia orang hukum, pastilah dia akan taat hukum kalau diperiksa. Nah tapi bagi saya sebagaimana saya sampaikan tadi, apa yang ada terjadi sekarang ini jangan sampai mengganggu kinerja dari KPK itu sendiri," pungkasnya. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto sebelumnya menyatakan bahwa peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya tindak pidana dalam kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM. Oleh karena itu, penyidik mengeluarkan surat perintah untuk memulai penyidikan. “Kan sudah ada peristiwa pidana berarti kami menemukan ada peristiwa pidana sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan,” ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6). [caption id="attachment_539969" align="alignnone" width="359"] Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto (Foto: MI/Aswan)[/caption] Setelah melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang diterima, yang diperkirakan lebih dari 10 laporan, lanjut Karyoto, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut. “Ya, memang setelah dilakukan pemeriksaan awal, beberapa pihak telah diklarifikasi, dan kami memang telah menemukan adanya tindak pidana,” jelas Karyoto. Dia menjelaskan bahwa bukti adanya tindak pidana dalam kasus tersebut adalah informasi yang seharusnya dirahasiakan oleh penyidik KPK, namun sampai pada pihak yang menjadi sasaran. Dengan demikian, kasus yang sebelumnya tertutup malah terbuka bagi orang yang menjadi target operasi. “Buktinya apa, adanya informasi yang kami dapatkan yang seharusnya masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target penyelidikan itu. Artinya, yang sebelumnya rahasia menjadi tidak rahasia karena pihak-pihak yang menjadi objek penyelidikan,” tuturnya. Karyoto menyatakan bahwa saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan sejumlah dokumen untuk menuntaskan perkara tersebut. Oleh karena itu, pihaknya masih belum dapat menjelaskan secara detail perkara tersebut. “Kami belum bisa memberikan keterangan secara detail. Kemungkinan dalam waktu dekat, jika kami telah mendapatkan saksi-saksi yang lengkap, kami juga akan melangkah ke fase berikutnya,” pungkasnya. (LA) #DPR Yakin #Bakal Ada #Tersangka Kasus Dugaan Kebocoran Data KPK