Pungli Rp 4 Miliar di Rutan, Komisi III DPR Panggil KPK

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 22 Juni 2023 01:33 WIB
Jakarta, MI - Komisi III DPR RI akan memanggil KPK setelah masa reses mulai 4 Juli 2023 soal pungli dan isu terkini. Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mengatakan pemanggilan itu berkaitan dengan berbagai masalah di KPK seperti kasus pungutan liat (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. “Mungkin kita akan memanggil KPK setelah masa sidang ini karena kita akan melaksanakan reses tanggal 4 Juli. Setelahnya mungkin kita akan panggil KPK terkait dengan problematik yang terjadi belakangan ini,” ujar Sahroni di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (21/6). [caption id="attachment_482466" align="alignnone" width="2560"] Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto MI/Elvis Sendouw)[/caption] Menurutnya, sistem rutan di KPK harus dilakukan evaluasi untuk mengubah kebiasaan pungli. Selain itu, dia juga mengusulkan agar adanya rotasi penjaga di rutan. "Saya yakin segera mungkin akan dilakukan rotasi dan seluruh dalam kegiatan rutan akan menjadi pengawasan yang sangat ketat nantinya,” tutur Sahroni. Diketahui pungutan liar di Rutan milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai Rp4 miliar. KPK pun langsung melakukan rotasi pegawai. "KPK juga langsung segera melakukan rotasi dari beberapa pegawai di rutan cabang KPK tersebut untuk memudahkan pemeriksaan oleh tim penyelidik," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/6). Menurut Ali, perbaikan sistem terhadap internal akan dilakukan KPK. Hal tersebut agar kejadian serupa tidak kembali terulang.  "Pendalaman-pendalaman untuk perbaikan sistem pasti kami akan juga lakukan. Potensi-potensi terjadi misalnya di rutan cabang lainnya," pungkas Ali. (LA) #DPR Panggil KPK

Topik:

KPK DPR Rutan pungli