Memilih Parpol Korup Sama Saja "Melanggengkan" Korupsi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 22 Juni 2023 09:46 WIB
Jakarta, MI - Juru bicara anti korupsi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Irma Hutabarat menilai bagi mereka yang memilih partai politik yang korup sama saja melanggengkan korupsi yang terus terjadi di Indonesia ini. Demikian Irma sampaikan merespons sikap Komisi I DPR RI yang bisu akan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo Rp 8,32 triliun yang menyeret politikus partai NasDem sekaligus mantan Menkominfo Johnny G Plate dan juga menyoal belum disahkannya RUU Perampasan Aset. "Memilih partai yang melakukan korupsi sama saja tidak menuntaskan masalah korupsi sampai ke akarnya," ujar Irma di kantor DPP PSI, Jakarta, Rabu (21/6). Sebagai pengawas, lanjut Irma, DPR seharusnya bisa bertindak memanggil pihak terkait bila terjadi dugaan korupsi. Di dalam fungsi pengawasan itu, kata Irma, DPR memiliki hak interpelasi (hak bertanya) dan hak angket (hak untuk menyelidiki). "Ada apa ini? Kenapa fungsi pengawasan DPR RI untuk kasus ini lumpuh? Kenapa seolah tak ada pertanggungjawaban ketika ini sudah terjadi?" tanyanya. Irma pun turut mempersoalkan DPR yang juga belum memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai institusi yang menangani kasus tersebut. Bahkan, Irma menilai kasus ini menjadi momentum DPR agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. "Momentum ini seharusnya mengetuk hati para anggota DPR sebagai lembaga legislatif yang membuat undang-undang untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset," ungkapnya. Diketahui, kasus BTS Kominfo ini telah menyeret 8 orang tersangka. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp 8.032.084.133.795 berdasarkan audut BPKP. 8 tersangka itu adalah sebagai berikut; 1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia 3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment 5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy 6. Johnny G Plate selaku Menkominfo 7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan 8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun tersangka TPPU dalam kasus ini yaitu; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windy Purnomo (WP) dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Para tersangka TPPU itu disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (LA) #Parpol Korup