Komisi I DPR Bantah Terima Uang Korupsi BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 Juli 2023 02:59 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dari fraksi Partai Golkar Dave Laksono membantah pihaknya menerima aliran dana korupsi BTS Bakti Kominfo seperti yang telah ditudingkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). "Enggak ada. Enggak ada, enggak ada," tegas Dave di kompleks parlemen, Selasa (4/7). Menurut Dave hal itu mestinya ditanyakan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai pihak yang mengusut kasus tersebut. Dave pun memastikan pihaknya tidak akan menghalang-halangi atau menutupi dugaan keterlibatan Komisi I jika ada. "Memang tidak ada, enggak ada yang ditutupi, jadi tidak ada aliran, jadi tidak ada yang dikhawatirkan," kata dia. Diketahui, bahwa Komisi I DPR merupakan mitra kerja Menkominfo Johnny G Plate yang saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS Kominfo itu. Johnny G Plate telah didakwa merugikan negara Rp 8, triliun dalam kasus tersebut. Sementara sebelumnya, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menuding adanya aliran uang korupsi penyediaan infrastruktur 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ke para anggota Komisi I di DPR RI, dan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mengklaim bukti aliran uang ke klaster lembaga pengawasan tersebut diperoleh dari pengakuan tersangka Windy Purnomo (WP). WP ini adalah tersangka swasta yang ditetapkan terkait perannya selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera yang menjadi penghubung, dan salah-satu penghubung, serta penyalur uang-uang ke sejumlah pihak di Kemenkominfo, di BAKTI, serta di DPR, juga di BPK. “Berdasarkan pengakuan tersangka WP, telah menyerahkan uang sebesar Rp 70 miliar kepada orang bernama NY yang berdasarkan pengakuan diperuntukkan untuk oknum pimpinan di Komisi I DPR,” ujar Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin (26/6) kemarin saat menghadiri sidang praperadilan namun ditunda pekan depan. Tersangka WP, tambah Kurniawan, juga mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 50 miliar kepada inisial SS. “Yang berdasarkan pengakuan diduga uang tersebut (Rp 50 miliar) di peruntukan kepada oknum pemimpin di BPK,” terang Kurniawan. Selain pada klaster pengawasan, ada klaster pemborong, penyalur uang, kata Kurniawan, adanya inisial JS. Nama tersebut dikatakan Kurniawan adalah pihak swasta selaku pemborong dalam paket besar 1, 2, dan 3 pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. “JS mendapatkan keuntungan ilegal Rp 1 triliun dan sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya. Menurut Kurniawan, dalam klaster tersebut juga ada pelaku subkontraktor bernama Iyus, yang disebut-sebut menerima komisi sebesar 2,5 juta dolar AS, atau setara Rp 40-an miliar, dari inisial JS. Dan Iyus, kata Kurniawan, juga mendapatkan Rp 75 miliar sebagai kompensasi partisipasi dari suplier-suplier subkontraktor lainnya yang ikut bergabung dalam proyek bancakan yang merugikan negara Rp 8,32 triliun tersebut. Kemudian pada klaster makelar kasus (markus), Kurniawan mengatakan, dari hasil penelusuran LP3HI dan MAKI ditemukan adanya dua pihak yang menjadi pelobi di internal Kejagung. Pelobi tersebut, menurut Kurniawan menjadi pihak-pihak yang berusaha mendikte tim penyidikan di Jampidsus untuk menetapkan, atau tak mentersangkakan para terlibat. Juga pihak-pihak tersebut yang berusaha melobi tim penyidikan di Jampidsus untuk tak menjerat, atau hanya menyangkakan pasal-pasal tertentu dalam penyidikan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo tersebut. “Salah-satu markus lainnya adalah inisial P, yang diduga dilibatkan untuk mengurusi tebang pilih dalam penanganan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo,” kata Kurniawan. Maka dari itu, tegas Kurniawan, melalui praperadilan yang telah diajukan sebelumnya, LP3HI, dan MAKI meminta majelis hakim PN Jaksel untuk memerintahkan Jampidsus-Kejagung melanjutkan proses penyidikan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo dengan penjeratan sangkaan TPPU terhadap semua tersangka yang sudah ditetapkan. “Dan memerintahkan termohon (Jampidsus-Kejakgung) menetapkan tersangka terhadap JGP, AAL, JS, Iyus, dan oknum anggota DPR dari Komisi I, oknum BPK, serta makelar pada penanganan kasus tersebut sebagai tersangka TPPU terkait tindak pidana pokok korupsi dalam pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo,” pungkas Kurniawan. (AL) #Komisi I DPR Bantah Terima Uang Korupsi BTS Kominfo