Kursi Ketum Golkar Makin Bergoyang

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 Juli 2023 14:50 WIB
Jakarta, MI - Kursi Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) makin bergoyang. Pasalnya, belum usai isu sejumlah politikus senior Golkar yang mendorong Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) untuk mengganti Airlangga Hartanto dari jabatannya sebagai Ketum partai berlambang pohon beringin itu. Kini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu terusik dengan kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022. Kejagung pun akan memeriksa Airlanngga Hartarto sore ini. Menanggapi dua hal ini, analis politik Citra Institute, Efriza menilainya akan berdampak pada kursi ketua umum yang saat ini ia emban. Bahkan lanjut dia, makin menguatkan isu Munaslub itu. “Airlangga perlu hati-hati. Kursi ketua umum dirinya dapat bertambang goyang utnuk di Munaslub-kan. Pemanggilan dirinya yang dilakukan Kejagung dapat malah menguatkan isu Munaslub,” jelas Efriza kepada MonitorIndonesia.com, Selasa (18/7). "Pemanggilan ini akan semakin menguatkan desakan agar Airlangga Hartarto untuk segera mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar. Ternyata dirinya menghadapi proses yang sedang diselidiki oleh Kejagung tentu akan menyita banyak waktu,” sambungnya. Apalagi, tambah Efriza, saat ini sudah mulai ada desakan dari internal Partai Golkar untuk segera dilakukannya Munaslub untuk menggantikan Airlangga Hartarto. Mereka menilai bahwa Airlangga sudah tidak lagi menunjukkan kinerja yang mumpuni dalam menggerek suara partai dalam menghadapi Pemilu serentak 2024. Sebab melihat adanya kartu penting bahwa bukan saja kinerja Airlangga utnuk Golkar kurang maksimal, ditambah dengan tiket capres juga tak mungkin,” pungkasnya. Diwartakan sebelumnya, bahwa Kejagung memanggil Airlangga Hartarto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). “Benar, ada pemeriksaan (Airlangga Hartarto), ada panggilan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (18/7). Ketut mengatakan, Airlangga telah mengkonfirmasi kehadirannya sekitar pukul 16.00 WIB. “Perkara CPO, rencananya jam 16.00 beliau konfirmasi hadir,” ujarnya. Dalam kasus ini Kejagung menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Ketiga korporasi tersebut diproses hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht terhadap terdakwa di kasus korupsi minyak goreng. Adapun lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 tahun-8 tahun. (Wan)