Bawaslu Bakal Luncurkan IKP Netralitas ASN

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 21 Juli 2023 15:43 WIB
Jakarta, MI - Untuk mencegah terjadi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan upaya mitigas. Salah satu mitigas yang dilakukan yakni, Bawah akan meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Netralitas ASN. Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu Serentak 2024 di Makassar, Kamis (20/7/2023) malam. "IKP tematik salah satunya soal netralitas ASN akan segera diluncurkan menjelang tahapan kampanye dimulai," kata Lolly. Dia menyampaikan, IKP Netralitas ASN sebagai bentuk Bawaslu melakukan pencegahan terhadpa pelanggaran ASN. "Alat itu akan menjadi mitigasi risiko yang lebih detail dan lebih konkrit guna memudahkan kita aemua mencegahnya," ujarnya. ada tiga Undang-Undang yang menegaskan ASN harus bersikap netral. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. Kemudian, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN. Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189. Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188. (ABP)