Usul Penambahan Fraksi Perwakilan Daerah di DPR, DPD RI Bubarkan Permanen Saja!

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 18 Agustus 2023 12:05 WIB
Jakarta, MI - Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan menyoroti usulan penambahan fraksi perwakilan daerah di DPR RI. Menurutnya, penambahan perwakilan daerah di DPR RI akan menimbulkan permasalahan baru. Karena, nantinya kewenangannya akan tumbang tindih. "Terkait solusi penambahan fraksi perwakilan daerah di DPR, saya kira ini akan problematik mengingat DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat," kata Yusak kepada Monitorindonesia.com, Jumat (18/8). Dia menjelaskan kewenangan DPD RI dan DPR RI sangat berbeda. Kata Yusak, marwah DPD RI sebagai lembaga legislatif bersumber dari territorial representation. Oleh karena itu, usulan untuk penambahan fraksi perwakilan daerah di DPR RI tidak perlu dilakukan. "Kalau DPD dibubarkan, saya kira tidak perlu memasukkan unsur fraksi perwakilan daerah ke dalam DPR," ujar Yusak. Alangkah baiknya, lanjut Yusak, DPD RI lebik baik dibubarkan secara permanen. Tidak hanya itu saja, keberadaan DPD RI dan DPR RI selama ini juga perlu di evaluasi. "Di bubarkan permanen saja sekaligus mengoreksi sistem bikameral (DPR dan DPD) yang timpang atau tidak bekerja sempurna," pungkasnya. (ABP)       #Penambahan Fraksi Perwakilan Daerah di DPR

Topik:

DPD RI DPR RI