Komisi IV DPR Sebut Banyak Nelayan Korban Kriminalisasi Aturan Penangkapan Lobster

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 23 Agustus 2023 16:47 WIB
Jakarta, MI - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Penggiat Budidaya Lobster Nusantara (PBLN) di Ruang Rapat Komisi IV Gedung Kura-kura DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (23/8). Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggia Erma Rini mengungkapkan banyaknya keluhan dari nelayan yang menjadi korban kriminalisasi karena menangkap benih lobster. "Banyak nelayan yang merasa dikriminalisasi dengan aturan Pemerintah yang melarang penangkapan Lobster," kata Anggia disela rapat. Menurutnya, larangan penangkapan dimaksudkan supaya lobster yang berada di laut Indonesia tidak berkurang secara drastis apalagi hingga punah. [caption id="attachment_561732" align="alignnone" width="1600"] Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Penggiat Budidaya Lobster Nusantara (PBLN) di Ruang Rapat Komisi IV Gedung Kura-kura DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (23/8) (Foto: MI/Danang)[/caption] Selain itu, Anggia juga mendengar banyak masukan-masukan yang berbanding terbalik dengan peraturan yang selama ini diberlakukan. Dia pun menyatakan bahwa apa yang disampaikan para nelayan dalam RDP akan menjadi perhatian yang sangat luar biasa. Anggia menegaskan, semua yang ada di dalam negara Indonesia ini bumi air dan semua yang terkandung di dalamnya itu memang harus dipakai untuk kesejahteraan masyarakat warga negara Indonesia. Tetapi tetap harus ada aturan supaya nelayan sejahtera. "Kemudian negara tidak rugi serta lingkungan juga terlestarikan juga oleh karena itu penting mendengarkan mereka penting melihat Inside yang berbeda juga," jelas politikus PKB ini. Anggia menambahkan, jika mungkin penangkapan terhadap bayi lobster ini diperbolehkan untuk kepentingan budidaya. "Kalau diekspor itu yang tidak boleh dan sangat dilarang," tutupnya. (Danang) #Nelayan Korban Kriminalisasi