Partai Ummat Ajukan Gugatan Ambang Batas Parlemen ke MK

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 7 September 2023 17:53 WIB
Jakarta, MI - Partai Ummat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) ambang batas Parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) sebagaimana diatur dalam Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, menilai, bahwa ambang batas Parlemen sebesar 4 persen itu sengat membebani partai politik peserta Pemilu. Selain itu, aturan mengenai syarat untuk memenuhi ambang batas Parlemen tidak berdasar. "Karena logikanya tidak masuk akal dan sangat merugikan partai politik peserta pemilu," kata Ridho melalui keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/9). Pasal 414 Ayat (1) tersebut berbunyi; Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. Dia mengatakan, Pasal 414 Ayat (1) tersebut merupakan aturan yang tidak memberikan keadilan bagi partai politik. Dikatakan Ridho, aturan tersebut hanya memberikan keuntungan kepada partai politik yang sudah sering mengikuti kontestasi Pemilu 2024. Maka dari itu, Partai Ummat mengajukan permohonan judicial review (JR) terkait Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK. "Karenanya Partai Ummat akan mengajukan judicial review atau peninjauan kembali atas pasal bermasalah ini dan kami mengajak segenap anak bangsa agar bersama-sama menegakkan keadilan," tegas Ridho. Dia menegaskan bahwa partai bertekad untuk melawan seluruh upaya kezaliman yang dilakukan kelompok tertentu demi mengambil keuntungan dari aturan yang bermasalah ini. "Partai Ummat berjuang untuk melawan kezaliman dan menegakkan keadilan," pungkas Ridho. (ABP)         #Partai Ummat Ajukan Gugatan Ambang Batas Parlemen ke MK