Partai Ummat Tidak Percaya Diri Lolos Parlemen

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 8 September 2023 14:59 WIB
Jakarta, MI - Partai Ummat telah mengajukan gugatan Pasal 414 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut berkaitan dengan persyaratan ambang batas Parlemen. Direktur Eksekutif Citra Insitute, Yusak Farchan, menilai, Partai Ummat tidak percaya terdiri untuk bisa memenuhi ambang batas Parlemen sebesar 4 persen. "Judicial review Pasal 414 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK menjadi indikator bahwa Partai Ummat tidak cukup percaya diri lolos Parlemen," kata Yusak kepada Monitorindonesia.com, Jumat (8/9). Dia mengatakan, partai baru termasuk Partai Ummat memang tidak mudah untuk bisa mendapatkan suara yang memenuhi syarat ambang batas Parlemen. "Tidak mudah bagi partai baru termasuk Partai Ummat untuk lolos Parliamentary Threshold 4 persen," jelas Yusak. Dia mengatakan, hal yang menyulitkan bagi Partai Ummat untuk bisa lolos ke Senayan diantaranya; kelembagaan infrastruktur kepartaian, Sumber Daya Manusia (SDM), dan logistik. "Dalam skema pemilu langsung dengan sistem proporsional terbuka, sulit bagi Partai Ummat untuk lolos Parlemen tanpa dukungan logistik yang memadai," pungkas Yusak. (ABP)       #Partai Ummat