Revisi Permendag 50/2020, Andre Rosiade: Pemerintah Harus Beri Rasa Adil

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 27 September 2023 14:42 WIB
Jakarta, MI - Komisi VI DPR RI soroti rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomo 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Nantinya, dalam revisi Permendag 50/2020 itu akan mengatur mengenai penjualan online di platform digital seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan Twitter. Dia aturan tersebut akan melarang seluruh platform untuk melakukan penjualan secara langsung. Revisi Permendag 50/2020 itu buntut dari keluhan para pedagang konvensional yang merasa dirugikan dengan adanya penjualan online di platform media sosial. Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menuturkan, pemerintah akan mengatur secara tegas mengenai sosial commerce. Platform media sosial yang menyediakan penjualan online nantinya hanya diperbolehkan untuk melakukan promsi barang dan jasa. Politisi Partai Gerindra itu berharap, revisi Permendag 50/2020 bisa memberikan keadilan bagi pedagang konvesional dan digital. Apalagi, saat ini ada sebanyak 6 sampai 7 juta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang memanfaatkan social commerce sebagai platform penjualan. "Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam kebijakan larangan bertransaksi di media sosial adalah perlunya keadilan antara pemilik usaha konvensional dan pemilik usaha di ranah digital," kata Andre, Rabu (27/9/2023). Legislator Dapil Sumatera Barat I ini menyadari, di era teknologi informasi dan komunikasi, media sosial tidak hanya digunakan untuk sarana berinteraksi. Akan tetapi, kata dia, juga dimanfaatkan untuk fasilitas penjualan dan menawarkan barang. “Banyak pelaku UMKM mengandalkan platform seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan lainnya untuk mempromosikan produk dan layanan mereka, serta menjalankan transaksi secara online," jelas Andre. "Ini juga harus dipikirkan seperti apa teknis terbaik dalam proses kelanjutan transaksi jual belinya antara pembeli dan penjual jika hanya promosi saja yang diperbolehkan,” pungkas Andre. (ABP)     #Revisi Permendag 50/2020 #Andre Rosiade