MKD DPR Kumpulkan Bukti Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo Rp 70 M ke Komisi I

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 27 September 2023 15:55 WIB
Jakarta, MI - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah mengumpulkan bukti dugaan aliran dana korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ke Komisi I DPR RI. Nilainya cukup besar yakni, Rp 70 miliar melalui staf ahli anggota komisi I DPR RI Sugiono. Staf ahli tersebut tak lain adalah Nistra Yohan yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya. Namun informasi yang dihimpun dia berada di luar negeri. Kejagung juga sudah melayangkan panggilan terhadapnya. "Walaupun kita juga memonitor dari media, tapi kalau ada masyarakat yang merasa dia memiliki alat bukti cukup dan sebagainya masukkan aja ke loket MKD, pasti ditanggapi,” kata Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Darajatun kepada wartawan, Rabu (27/9). Kendati demikian, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku belum pernah mendengar adanya aliran dana korupsi BTS ke Komisi I dan Banggar DPR RI. “Sekali lagi saya sampaikan kepada seluruh masyarakat, kita memiliki loket pengaduan yang ada di MKD," katanya. "Manfaatkan apabila ada anggota DPR RI yang melakukan pelanggaran-pelanggaran etika, hukum atau apapun juga. Silahkan untuk memberikan laporan tersebut,” imbuhnya. Fakta Persidangan Seperti diwartakan, bahwa berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9) kemarin. Mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama mengungkapkan adanya aliran uang sebesar Rp 70 miliar untuk Komisi I DPR RI. Irwan dan Windi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun itu. Keduanya menjadi saksi terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto. Irwan mengungkapkan, ada aliran dana dari Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan melalui Windi Purnama sebesar Rp 70 miliar kepada seseorang bernama Nistra Yohan yang diketahui merupakan staf ahli Anggota Komisi I DPR. "Pada saat itu, sekitar akhir 2021 saya dapat cerita dari pak Anang bahwa beliau mendapat tekanan-tekanan tertentu terkait proyek BTS terlambat dan sebagainya. Jadi, selain dari Jemy, juga (ada) dana lain yang masuk namun penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh pak Windi," beber Irwan. Ketua majelis hakim Fahzal Hendri lantas bertanya kepada Windi mengenai pihak di Komisi I yang turut menerima uang dalam kasus BTS 4G. Menjawab hal ini, Windi mengaku mendapat nomor Nisra dari Anang Achmad Latif. "Saudara enggak bisa sebut nama orangnya?" tanya hakim Fahzal. Dijawab Windi "Belakangan di penyidikan Yang Mulia, jadi saya mendapatkan nomor telepon dari pak Anang, seseorang bernama Nistra". "Nistra itu siapa?" tanya hakim Fazhal lagi. "Saya juga pada saat itu (diinformasikan) pak Anang lewat Signal pak, itu adalah untuk K1," ungkap Windi. "K1 itu apa?" tanya hakim Fazhal. "Ya, itu makanya saya enggak tahu pak, akhirnya saya tanya ke Pak Irwan K1 itu apa, 'Oh, katanya Komisi 1'," jawab Windi. Dalam kesempatan itu, hakim Fahzal lantas mengkonfirmasi sosok Nistra kepada Irwan Hermawan. Namun, Irwan hanya mengetahui dari berita acara pemeriksaan (BAP) dan pemberitaan di media massa. "Tahu kamu pekerjaannya apa, Wan?" tanya hakim Fazhal. Dijawab Irwan "Saya tidak tahu, kemudian muncul di BAP apa media. Belakangan saya tahu dari pengacara saya beliau (Nistra Yohan) orang politik, staf salah satu anggota DPR". "Berapa diserahkan ke dia?" tanya hakim Fazhal lagi. "Saya menyerahkan dua kali Yang Mulia, totalnya Rp 70 miliar," jawab Irwan. (An) #Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo

Topik:

mkd dpr Komisi I DPR Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan Nistra Yohan Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo ke Komisi I DPR