Legislator PKB Pertanyakan Wacana Pembentukan Badan Pemulihan Aset ke Jaksa Agung


Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI Rano Alfath mempertanyakan progres sampai dimana wacana pembentukan Badan Pemulihan Aset akan dibentuk MenPAN-RB dan Kejaksaan Agung.
Pasalnya, jika badan ini jadi dibentuk maka para korban-korban dari kasus korupsi bisa mendapatkan hak-haknya dari setiap kasus.
"Saya ingin menanyakan badan pemulihan aset seperti apa agar nanti badan pemulihan aset banyak kasus-kasus dari korban kejahatan ekonomi seperti kasus indosurya makan korban hingga triliunana mempercepat hak-hak korban bisa dikembalikan," tegas Rano disela-sela RDP Komisi III dan Kejaksaan Agung membahas Pengamanan dan Penegakan Hukum Jelang Pemilu di Ruang Rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Kamis (16/11).
Politikus PKB berharap, kalau badan ini dibentuk akan segera direalisasikan dan masuk dalam UU Kejaksaan.
"Ini dibentuk maka harus ada revisi dalam UU Kejaksaan," legislator dapil Banten III ini.
Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas bertemu dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk membahas sejumlah upaya penguatan kelembagaan di lingkungan kejaksaan.
Salah satunya soal persetujuan peningkatan status Badan Pemulihan Aset dari sebelumnya Pusat Pemulihan Aset (PPA), yang bakal dituangkan ke dalam peraturan presiden (perpres). (LJ)
Topik:
Komisi II DPR PKB Wacana Pembentukan Badan Pemulihan AsetBerita Selanjutnya
Demokrat: Pemilu 2024 Harus Damai, Jujur dan Berkomitmen
Berita Terkait

Zulfikar Arse: Hak Atas Rumah Layak Adalah Amanat Konstitusi, Bukan Sekadar Proyek
9 Oktober 2025 14:57 WIB

Komisi II DPR Batalkan Seluruh Perjalanan ke LN, Dana Dikembalikan ke Negara
3 September 2025 17:58 WIB