Bawaslu Bakal Copot Alat Peraga Kampanye yang Mengandung Ajakan

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 21 November 2023 09:41 WIB
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Foto: Dhanis/MI)
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Foto: Dhanis/MI)

Jakarta, MI - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, mengatakan pemasangan baliho atau alat peraga kampanye (APK) boleh dilakukan oleh peserta Pemilu meski belum memasuki waktu masa kampanye. 

"Kan kami juga sudah sampaikan, pemasangan alat peraga itu boleh. Ini banyak teman-teman nanya lagi, kenapa neggak diturunkan?," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta Senin (20/11).

Namun, kata Bajga, yang tak dibolehkan dalam APK tersebut ialah pesan yang mengandung ajakan untuk memilih seseorang calon atau pasang calon, baik itu eksekutif ataupun legislatif. 

"Sepanjang tidak ada ajakan, tidak kami turunkan. Sepanjang enggak ada coblos, coblos a, coblos b, coblos c, tentu tidak akan kami turunkan," ujarnya. 

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya akan mencopot APK yang kedapatan melanggar aturan tersebut. Terlebih jika ada laporan dari masyarakat ke Bawaslu pasti akan segera ditindak. 

"Inisiatif sendiri. Apalagi sudah ada laporan," pungkasnya. (DI)