Bawaslu Bakal Copot Alat Peraga Kampanye yang Mengandung Ajakan
![Dhanis Iswara](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/VoNo6JTUrDAPOfAguLpW0li1Z5jIpivBSpcblvgu.jpg )
![Bawaslu Bakal Copot Alat Peraga Kampanye yang Mengandung Ajakan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Foto: Dhanis/MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ffd9f21b-f2c7-451f-81e9-debb333fe612.jpg)
Jakarta, MI - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, mengatakan pemasangan baliho atau alat peraga kampanye (APK) boleh dilakukan oleh peserta Pemilu meski belum memasuki waktu masa kampanye.
"Kan kami juga sudah sampaikan, pemasangan alat peraga itu boleh. Ini banyak teman-teman nanya lagi, kenapa neggak diturunkan?," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta Senin (20/11).
Namun, kata Bajga, yang tak dibolehkan dalam APK tersebut ialah pesan yang mengandung ajakan untuk memilih seseorang calon atau pasang calon, baik itu eksekutif ataupun legislatif.
"Sepanjang tidak ada ajakan, tidak kami turunkan. Sepanjang enggak ada coblos, coblos a, coblos b, coblos c, tentu tidak akan kami turunkan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya akan mencopot APK yang kedapatan melanggar aturan tersebut. Terlebih jika ada laporan dari masyarakat ke Bawaslu pasti akan segera ditindak.
"Inisiatif sendiri. Apalagi sudah ada laporan," pungkasnya. (DI)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Cianjur Masuk Wilayah Rawan Tinggi di Pilkada 2024, Bawaslu RI Minta Tingkatkan Pengawasan Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-bawaslu-ri-lolly-suhenty-foto-midhanis-1.webp)
Cianjur Masuk Wilayah Rawan Tinggi di Pilkada 2024, Bawaslu RI Minta Tingkatkan Pengawasan
17 jam yang lalu
![Bawaslu RI Tekankan Seluruh Jajaran Bawaslu Daerah untuk Segera Tindaklanjuti Informasi Awal Pelanggaran Pemilu Anggota Bawaslu RI, Puadi (Foto: Humas Bawaslu)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-bawaslu-ri-puadi.webp)
Bawaslu RI Tekankan Seluruh Jajaran Bawaslu Daerah untuk Segera Tindaklanjuti Informasi Awal Pelanggaran Pemilu
27 Juni 2024 13:41 WIB