Anies Dorong DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 24 November 2023 20:04 WIB
Calon Presiden Nomor Urut Satu, Anies Baswedan (Foto: Ist)
Calon Presiden Nomor Urut Satu, Anies Baswedan (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Calon Presiden nomor urut satu Anies Baswedan, mendorong legislatif untuk segera membahas RUU Perampasan Aset. RUU ini diyakini bakal memberikan efek jera terhadap pemberantasan kasus korupsi di Indonesia.

Kata Anies, kebanyakan kasus-kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki nilai yang besar. Untuk itu, hukumannya harus bisa memiskinkan pelakunya.

"Nah, yang ditangani KPK adalah mayoritas yang karena keserakahan, angkanya gede-gede itu. Terus yang kedua, hukuman memiskinkan, perampasan aset harus segera ditetapkan," ujar Anies di Senayan Park, Jakarta, Jumat (24/11).

Namun, kata Anies jika belum ada Undang-Undang yang mengatur tentang Perampasan Aset, maka para pelaku korup tak akan pernah jera. Sebab, menurutnya para koruptor punya cara perhitungan sendiri. 

"Kalau dia korup sekian triliun, ratus miliar, terus dihukum berapa tahun. Terus ketika pulang, rumahnya lebih bagus, mobilnya bagus, seumur hidup punya simpenan. Ya dihitung-hitung kalau kerja impas itu tahanannya," ujarnya.

Untuk itu, kata Anies, cara jitu untuk memberantas perbuatan korup ialah dengan memiskinkan para koruptor. 

"Apa sih yang paling ditakuti oleh koruptor itu? Miskin, miskin, loh. Tapi kemudian kalau dia pulang dan enggak punya apa-apa, mikir dua kali kalau mau korupsi, menurut saya itu harus kita kerjakan dan inilah menurut saya dua hal terkait korupsi," pungkasnya. (DI)