Mendagri Pastikan Pemerintah Tak Setuju Gubernur Ditunjuk Presiden
Jakarta, MI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menegaskan bahwa pemerintah menolak usulan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) pada Pasal 10 ayat 2 tentang penunjukan langsung Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden dengan persetujuan DPRD.
"Pemerintah tidak setuju (penunjukan langsung)," kata Tito di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (7/12).
Tito mengatakan bahwa Presiden akan menunjuk salahsatu menterinya untuk merespon RUU DKJ yang menjadi inisiatif usulan dari DPR.
"Nanti biasanya Presiden akan keluarkan Surpres untuk menunjuk menteri mewakili pemerintah sebagai respons untuk membahas itu," tambahnya.
Menurut Tito, pemerintah juga memiliki konsep tentang Daerah Khusus Jakarta. Tetapi, pemerintah tidak pernah membicarakan perubahan mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
"Tapi posisi pemerintah sangat jelas dalam rapat pemerintah kita juga memiliki konsep tentang DKJ, jadi tidak perlu bicarakan mengenai masalah perubahan mekanisme rekrutmen kepala daerah gubernur wakil gubernur. Artinya bukan penunjukan, tapi tetap melalui mekanisme pilkada," tandasnya.
Lebih lanjut, Tito memastikan bahwa pemerintah sangat menghormati prinsip-prinsip demokrasi. Sehingga pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tetap dengan mekanisme Pilkada.
"Kita menghormati prinsip-prinsip demokrasi, jadi itu yang saya mau tegaskan nanti kalau kita diundang dibahas di DPR, posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur dipilih melalui pilkada. Titik. Bukan lewat penunjukan," tegasnya. (DI)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Komisi VII Minta Pemerintah Kaji Ulang Subsidi BBM Karena Dianggap Menguras APBN
30 Juni 2024 18:45 WIB
Pemerintah dan Pertamina Belum Putuskan Soal Kenaikan Harga BBM Non Subsidi
28 Juni 2024 15:33 WIB
Penyelundupan 198 Ekor Burung Ilegal Berhasil Digagalkan, Barantin Minta Pemda Berikan Edukasi ke Masyarakat
28 Juni 2024 11:31 WIB
Mendagri Bakal Serahkan Kepala Daerah ke APH Jika Terbukti Bermain Judi Online
27 Juni 2024 16:05 WIB