Mendagri Pastikan Pemerintah Tak Setuju Gubernur Ditunjuk Presiden

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 7 Desember 2023 16:25 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian (Foto: Ist)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menegaskan bahwa pemerintah menolak usulan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) pada Pasal 10 ayat 2 tentang penunjukan langsung Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden dengan persetujuan DPRD. 

"Pemerintah tidak setuju (penunjukan langsung)," kata Tito di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (7/12).

Tito mengatakan bahwa Presiden akan menunjuk salahsatu menterinya untuk merespon RUU DKJ yang menjadi inisiatif usulan dari DPR. 

"Nanti biasanya Presiden akan keluarkan Surpres untuk menunjuk menteri mewakili pemerintah sebagai respons untuk membahas itu," tambahnya. 

Menurut Tito, pemerintah juga memiliki konsep tentang Daerah Khusus Jakarta. Tetapi, pemerintah tidak pernah membicarakan perubahan mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. 

"Tapi posisi pemerintah sangat jelas dalam rapat pemerintah kita juga memiliki konsep tentang DKJ, jadi tidak perlu bicarakan mengenai masalah perubahan mekanisme rekrutmen kepala daerah gubernur wakil gubernur. Artinya bukan penunjukan, tapi tetap melalui mekanisme pilkada," tandasnya.

Lebih lanjut, Tito memastikan bahwa pemerintah sangat menghormati prinsip-prinsip demokrasi. Sehingga pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tetap dengan mekanisme Pilkada. 

"Kita menghormati prinsip-prinsip demokrasi, jadi itu yang saya mau tegaskan nanti kalau kita diundang dibahas di DPR, posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur dipilih melalui pilkada. Titik. Bukan lewat penunjukan," tegasnya. (DI)