Wow!!! Ada Transaksi Ratusan Miliar di Rekening Bendahara Parpol


Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengaku sudah menerima surat dari PPATK terkait temuan transaksi miliaran rupiah di rekening bendahara partai politik (parpol).
Anggota KPU RI, Idham Holik mengungkapkan, surat PPATK itu berisikan catatan transaksi bendahara parpol periode April hingga Oktober 2023 yang capai miliaran.
“Dalam surat PPATK ke KPU tersebut, PPATK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah,” kata Idham kepada wartawan, Sabtu (16/12).
Dalam surat tersebut, PPATK memberikan penjelasan terkait temuannya itu. PPATK menduga transaksi bendahara parpol untuk menggalang suara di Pemilu 2024.
“PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia,” kata Idham.
Namun, kata Idham, dalam surat tersebut tidak menyebut secara rinci dana miliaran yang masuk ke rekening bendahara parpol tersebut.
“Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut. Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak ter-rinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan,” kata Idham.
Oleh karena itu, kata Idham, pihaknya dalam hal ini tidak bisa memberikan informasi lebih jauh, karena temuan PPATK soal transaksi miliaran bendahara parpol itu masih proses pendalaman. “Jadi dengan demikian, KPU pun tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut,” tandas Idham.
Topik:
ppatk pemilu kpk partai-politik transaksi-mencurigakanBerita Sebelumnya
Fraksi PKS: Gaza Butuh Intervensi Dunia untuk Menekan AS
Berita Selanjutnya
Prabowo Ucap 'Ndasmu Etik', Ganjar: Pakai Kalimat-kalimat yang Baik
Berita Terkait

Diduga Hilangkan Barang Bukti Korupsi Kuota Haji, Bos Maktour Bisa Tersangka Perintangan Penyidikan!
9 jam yang lalu

Menyoal Dugaan Keterlibatan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah di Suap Dana Hibah Jatim
11 jam yang lalu