Teruntuk Petisi 100, Emang Segampang Itu Memakzulkan Presiden?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Januari 2024 06:00 WIB
Menko Polhukam, Mahfud Md (Foto: Dok MI)
Menko Polhukam, Mahfud Md (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) ada lima syarat untuk memakzulkan presiden. 

Hal ini ia ungkapkan setelah dirinya menerima permintaan untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adalah sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100.

"Satu, presiden terlibat korupsi, terlibat penyuapan, melakukan penganiayaan berat, atau kejahatan berat, misalnya membunuh atau apa dan sebagainya. Lalu yang keempat melanggar ideologi negara. Nah yang kelima, melanggar kepantasan, melanggar etika gitu," kata Mahfud di Surabaya, Rabu (10/1).

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pemkazulan presiden itu harus melalui proses yang panjang dan itupun tidak mudah.

Pasalnya, kata dia, mereka yang meminta pemakzulan itu harus disampaikan ke DPR. "DPR yang menuduh itu, mendakwa, melakukan impeach, impeach itu namanya pendakwaan, itu harus dilakukan minimal sepertiga anggota DPR dari 575, sepertiga berapa," jelasnya.

Dari sepertiga ini, tambah Mahfud, harus dua pertiga hadir dalam sidang. "Dari dua pertiga yang hadir harus dua pertiga setuju untuk pemakzulan," tegas Mahfud yang juga calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 berpasangan dengan Ganjar Pranowo.

Apabila proses di DPR itu telah selesai, ungkap Mahfud, maka putusannya dibawa ke MK untuk disidangkan. Menurut Mahfud, prosesnya pun akan memakan waktu yang lama.

"Kalau DPR setuju nanti dikirim ke MK. Apakah putusan DPR ini benar bahwa presiden sudah melanggar, nanti di MK sidang lagi, lama," ujarnya.

Selain itu, Mahfud menegaskan bahwa tidak akan selesai jika mereka yang meminta agar Jokowi dimakzulkan ingin prosesnya selesai sebelum pemilu.

Pasalnya pemilu kurang lebih satu bulan lagi. "Ndak bakal selesai untuk mencari sepertiga orang yang mengusulkan, belum lagi sidangnya, dan belum lagi dilihat koalisinya sudah lebih dari sepertiga kan yang ada di situ," tandas Mahfud MD.

Diketahui, sebanyak 22 tokoh dari Petisi 100 datang ke kantor Kemenkopolhukam meminta Presiden Jokowi agar dimakzulkan. Diantaranya adalah Faizal Asegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto. 

Mahfud menjelaskan urusan pemakzulan bukan diproses oleh Menko Polhukam, tetapi itu urusan partai politik dan DPR. (wan)