Bawaslu Tolak Laporan Migrant Care Atas Data Pemilih Ganda di New York

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 2 Februari 2024 14:28 WIB
Migrant Care saat melaporkan dugaan temuan data pemilih ganda luar negeri di kantor Bawaslu RI (Foto: MI/Dhanis)
Migrant Care saat melaporkan dugaan temuan data pemilih ganda luar negeri di kantor Bawaslu RI (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Bawaslu RI menolak laporan dugaan pelanggaran data ganda pada daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) di New York, Amerika Serikat yang dilaporkan oleh Migrant Care.

Bawaslu menjelaskan, alasan laporan itu tidak bisa dilanjutkan karena laporan yang dilayangkan oleh Migrant Care tak memiliki alasan yang jelas.

"Pelaporan kami soal DPT LN New York dinyatakan tidak teregistrasi, karena alasan yang juga tidak diungkapkan dalam surat tersebut," kata Koordinator Staf Pengelolaan Data dan Publikasi Migran Care, Trisna Dwi Yuniarista, kepada wartawan, Jumat (2/2).

Trisna mengatakan, ada unsur meteriil yang kurang atas laporan Migrant Care. "Alasannya karena ada unsur materiil yang tidak terpenuhi," ujarnya.

Sebelumnya, Migrant Care melaporkan dugaan pelanggaran data ganda pada daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) di New York, Amerika Serikat. 

"Pada hari Senin, 22 Januari 2024 lalu, kami menerima aduan dari salah satu warga negara Indonesia di New York perihal banyaknya nama ganda yang terdaftar dalam DPTLN New York," kata Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (26/1).

"Berdasarkan aduan ini, kami melakukan telaah secara mendalam dan menemukan ratusan data ganda dalam dua, tiga, dan empat metode memilih sekaligus. Sejauh ini, ada sekitar 374 nama ganda yang kami temukan dalam DPTLN New York," tambahnya.

Karena itu, Wahyu menilai, KPU tidak teliti dalam menyusun DPTLN dalam Pemilu Serentak 2024, sehingga terdapat nama-nama ganda yang berpotensi bisa menggelembungkan suara peserta pemilu.

"Ini (data pemilih ganda) berpotensi bisa dimanfaatkan untuk penggelembungan suara. Jadi ini akan menguntungkan dan merugikan kontestan pemilu," ujarnya. (DI)