Soal Pembekuan Rp 50 Triliun, BRIN: Presiden Perlu Menjelaskan Makna Krisis kepada Publik

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 7 Februari 2024 13:00 WIB
Peneliti BRIN, Wasisto Raharjo (Foto: Ist)
Peneliti BRIN, Wasisto Raharjo (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pengamat sekaligus Peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo, mengatakan bahwa presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu menjelaskan terkait pembekuan anggaran sebanyak Rp 50,14 triliun di Kementerian/Lembaga (KL) melalui Kementerian Keuangan (Menkeu).

Hal itu buntut dari arahan presiden Jokowi kepada Menkeu untuk melakukan kebijakan penyesuaian anggaran atau Automatic Adjustment guna mengantisipasi krisis tak terduga di tahun 2024.

Menurutnya, terlepas dari isu-isu politik yang berkembang, pemerintah harus menjelaskan makna krisis tersebut. Pasalnya, kata Wasisto negara saat ini masih dalam situasi dan kondisi baik-baik saja.

"Saya pikir terlepas dari dugaan politik yang berkembang, idealnya presiden perlu menjelaskan makna krisis tak terduga itu kepada publik," katanya saat dihubungi Monitorindonesia.com, Rabu (7/2).

Sebabnya kata Wasisto, jika pemerintah tidak segera menjelaskan kepada publik terkait hal tersebut, dikhawatirkan akan menimbulkan polemik berkepanjangan.

"Supaya tidak muncul polemik berkepanjangan di ruang publik," jelas Wasisto.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membekukan atau memblokir anggaran Kementerian/Lembaga (KL) hingga Rp50,14 triliun di APBN 2024. Kebijakan itu dilakukan untuk penyesuaian anggaran atau Automatic Adjustment. 

Sebelumnya, kebijakan tersebut juga pernah dilakukan oleh presiden Jokowi pada 2022 yang meminta Menkeu untuk memblokir sementara anggaran belanja K/L senilai Rp39,71 triliun, refocusing anggaran itu dilakukan guna mengantisipasi pandemi covid-19. (DI)