Surati KPU, PKS Minta Sirekap Dihentikan

![Surati KPU, PKS Minta Sirekap Dihentikan Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Al Habsyi [Foto: Doc. DPR]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/a982bebf-c86f-4162-8b9c-403bf36d1d04.jpg)
Jakarta, MI - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi melayangkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, berisi penolakan mereka terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam menghitung suara di Pemilu 2024.
Surat ditujukan langsung kepada KPU RI Hasyim Asy'ari, tertanggal 17 Februari 2024. Surat dengan nomor B-11/K/SEK-PKS/2024 itu diteken Sekretaris Jenderal PKS, Habib Aboe Bakar Al Habsyi.
"Waluapun bukan rekapitulasi resmi hasil Pemilu 2024 dan hanya sebatas alat bantu untuk mempublikasikan hasil coblosan kepada masyarakat," demikian bunyi poin dalam surat tersebut, dikutip Jumat (23/2).
"Namun kami menilai hal tersebut telah mengakibatkan kegaduhan publik dan merugikan peserta pemilu 2024," tambahnya.
Menurut PKS, Sirekap tidak bekerja dengan sempurna. Pasalnya, banyak temuan kesalahan dan ketidaktepatan pada sejumlah hasil di Sirekap.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, mendesak diadakannya audit menyeluruh terhadap Sirekap KPU dan sistem informasi milik KPU lainnya. Tapi dengan catatan dilakukan oleh lembaga independen.
"Yang bisa dilakukan dan memang audit itu sebaiknya dilakukan secara independen ya jadi bukan KPU sendiri yang mengaudit, tapi pihak yang independen yang melakukan audit," kata Ninis, sapaan akrabnya, di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (18/2).
Topik:
sirekap kecurangan-pemilu pks pemilu-2024 pilpres-2024 kpu hasyim-asyariBerita Sebelumnya
Ganjar Bantah Mahfud Tak Dukung Hak Angket
Berita Selanjutnya
Pengamat: Hak Angket Hanya Akan Berlarut-larut di DPR
Berita Terkait

Prabowo dan DPR Didesak Rekomendasikan DKPP Berhentikan Komisioner KPU, Acap Kali Bikin Keputusan Kontroversial
22 September 2025 13:40 WIB

Impor Etanol Bebas Tarif Dinilai Ancam Petani, DPR Desak Pemerintah Tinjau Ulang
20 September 2025 15:32 WIB