Surati KPU, PKS Minta Sirekap Dihentikan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 23 Februari 2024 15:20 WIB
Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Al Habsyi [Foto: Doc. DPR]
Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Al Habsyi [Foto: Doc. DPR]

Jakarta, MI - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi melayangkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, berisi penolakan mereka terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam menghitung suara di Pemilu 2024.

Surat ditujukan langsung kepada KPU RI Hasyim Asy'ari, tertanggal 17 Februari 2024. Surat dengan nomor B-11/K/SEK-PKS/2024 itu diteken Sekretaris Jenderal PKS, Habib Aboe Bakar Al Habsyi.

"Waluapun bukan rekapitulasi resmi hasil Pemilu 2024 dan hanya sebatas alat bantu untuk mempublikasikan hasil coblosan kepada masyarakat," demikian bunyi poin dalam surat tersebut, dikutip Jumat (23/2).

"Namun kami menilai hal tersebut telah mengakibatkan kegaduhan publik dan merugikan peserta pemilu 2024," tambahnya.

Menurut PKS, Sirekap tidak bekerja dengan sempurna. Pasalnya, banyak temuan kesalahan dan ketidaktepatan pada sejumlah hasil di Sirekap.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, mendesak diadakannya audit menyeluruh terhadap Sirekap KPU dan sistem informasi milik KPU lainnya. Tapi dengan catatan dilakukan oleh lembaga independen.

"Yang bisa dilakukan dan memang audit itu sebaiknya dilakukan secara independen ya jadi bukan KPU sendiri yang mengaudit, tapi pihak yang independen yang melakukan audit," kata Ninis, sapaan akrabnya, di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (18/2).