Pengamat: Hak Angket Hanya Akan Berlarut-larut di DPR

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 23 Februari 2024 15:21 WIB
Pengamat Politik Citra Institute, Efriza (Foto: Ist)
Pengamat Politik Citra Institute, Efriza (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pengamat Politik Citra Institute Efriza, menanggapi wacana hak angket yang kembali dinarasikan ke DPR RI oleh Capres 03, Ganjar Pranowo untuk mengungkap dugaan-dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 dinilai tak perlu dilakukan.

"Usulan ini (hak angket) sebenarnya tidak terlalu perlu dilakukan. Sebab, pola umumnya biasanya semangat di awal lalu perlahan melempem," kata Efriza saat berbincang-bincang dengan Monitorindonesia.com, Jumat (23/2).

Menurut Efriza, proses peradilan sengketa Pemilu mestinya dilakukan oleh lembaga terkait yang memang menangani hal tersebut. 

"Sengketa pemilu semestinya memang diproses di berbagai lembaga penyelenggara pemilu seperti Bawaslu, DKPP, dan proses sengketa MK," ujarnya.

Karena kata Efriza, jika persoalan itu dibawa sampai ke ranah legislatif, maka itu akan berlarut-larut.

"Ketimbang berlarut-larut di DPR, artinya kita juga menempatkan persoalan pemilu di peradilan pemilu," tuturnya.

Apalagi kata dia, saat ini konsentrasi para anggota DPR tengah fokus pada persoalannya masing-masing untuk dapat maju kembali menduduki kursi parlemen pada periode 2024-2029, sehingga persoalan hak angket tidak akan berjalan maksimal di DPR.

"Sebenarnya juga hak angket kurang dapat berjalan maksimal. Karena konsentrasi para caleg lagi fokus kepada diri masing-masing ketika maju kembali, mereka fokus kepada terpilih kembali atau tidak. Mereka fokus mengawal suaranya," jelasnya. (DI)