Pengamat: Hak Angket Hanya Akan Berlarut-larut di DPR


Jakarta, MI - Pengamat Politik Citra Institute Efriza, menanggapi wacana hak angket yang kembali dinarasikan ke DPR RI oleh Capres 03, Ganjar Pranowo untuk mengungkap dugaan-dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 dinilai tak perlu dilakukan.
"Usulan ini (hak angket) sebenarnya tidak terlalu perlu dilakukan. Sebab, pola umumnya biasanya semangat di awal lalu perlahan melempem," kata Efriza saat berbincang-bincang dengan Monitorindonesia.com, Jumat (23/2).
Menurut Efriza, proses peradilan sengketa Pemilu mestinya dilakukan oleh lembaga terkait yang memang menangani hal tersebut.
"Sengketa pemilu semestinya memang diproses di berbagai lembaga penyelenggara pemilu seperti Bawaslu, DKPP, dan proses sengketa MK," ujarnya.
Karena kata Efriza, jika persoalan itu dibawa sampai ke ranah legislatif, maka itu akan berlarut-larut.
"Ketimbang berlarut-larut di DPR, artinya kita juga menempatkan persoalan pemilu di peradilan pemilu," tuturnya.
Apalagi kata dia, saat ini konsentrasi para anggota DPR tengah fokus pada persoalannya masing-masing untuk dapat maju kembali menduduki kursi parlemen pada periode 2024-2029, sehingga persoalan hak angket tidak akan berjalan maksimal di DPR.
"Sebenarnya juga hak angket kurang dapat berjalan maksimal. Karena konsentrasi para caleg lagi fokus kepada diri masing-masing ketika maju kembali, mereka fokus kepada terpilih kembali atau tidak. Mereka fokus mengawal suaranya," jelasnya. (DI)
Topik:
hak-angket sengketa-pemilu dpr-ri pengamat-politik pemilu-2024Berita Sebelumnya
Surati KPU, PKS Minta Sirekap Dihentikan
Berita Terkait

DPR: Mr Trump, Tidak Adil jika Pejuang Palestina Dilucuti Senjatanya Sementara Israel Dibiarkan Menembaki Gaza
20 Oktober 2025 16:40 WIB

Ledakan Kilang Tuban, Komisi XII: Ini Adalah Pesan dari Mafia Migas
17 Oktober 2025 13:20 WIB

Komisi XII Desak Usut Tuntas Terbakarnya Kembali Kapal Tanker MT Federal II
16 Oktober 2025 13:57 WIB

Dua Tahun Genosida Israel di Gaza, Sukamta Desak Dunia Internasional Bertindak Nyata untuk Kemerdekaan Palestina
7 Oktober 2025 16:29 WIB