DPR Pastikan Gubernur DKI Tetap Dipilih Rakyat

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 5 Maret 2024 18:03 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (Foto: MI/Dhanis)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengaku bahwa pihaknya sudah menerima draft rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang dikirim oleh pemerintah.

"Sudah," kata Dasco usai memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen ke-13 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3). 

Kata Dasco, dalam draft tersebut jelas diatur bahwa gubernur DKI Jakarta tetap dipilih oleh rakyat, jadi bukan penunjukan oleh presiden berdasarkan rekomendasi DPRD. 

"Kan gini, kita kan sudah sebelum kemarin sudah ngomong. Bahwa itu dipilih oleh rakyat. Daftar inventaris masalah (DIM)-nya itu sudah dipilih oleh rakyat," ujarnya.

Dasco menegaskan, bahwa pada intinya pemilihan gubernur DKI Jakarta tetap dipilih oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Tetep begitu, dipilih oleh rakyat. Ya pokoknya dipilih oleh rakyat," tegas Dasco. 

Seperti diketahui, RUU DKJ telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 pada 5 Desember 2023 lalu. Sebanyak delapan fraksi setuju dengan catatan yakni PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem. PKB, Demokrat, PAN hingga PPP. Namun PKS menolak RUU ini. 

Adapun RUU DKJ dirancang karena ibu kota negara akan berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Dalam perkembangannya, DPR telah menerima surat presiden (Surpres) mengenai perwakilan pemerintah yang akan membahas RUU DKJ.