Pengamat: Mau Pemilu Diulang Sampai 5 Kali, Ganjar dan Anies Gak Bakal Menang
Jakarta, MI - Direktur Eksekutif Kajian Politik dan Kebijakan Publik (P3S), Jerry Massie menilai usulan penggunaan hak angket yang mulai digulirkan beberapa anggota DPR RI pada rapat paripurna ke-13 terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 sangatlah aneh.
Menurut Jerry, jika hak angket itu diajukan pada Pilpres 2019 lalu yang perolehan suaranya hanya 2 hingga 6 juta suara masih dinilai wajar. Namun, jika perbedaan suaranya mencapai 25 juta, ia pun ragu Mahkamah Konstitusi akan menggubrisnya.
"Kalau selisih suara hanya 2 sampai 6 juta, seperti Prabowo vs Jokowi 2019 (Pilpres 2019 lalu), maka hak angket harus. Tapi kalau beda di atas 25 juta, itu aneh. MK pun akan melihat selisih suara (dalam memutuskan)," kata Jerry kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Selain itu, kata Jerry, seharusnya PDI Perjuangan dan partai-partai yang mendukung adanya angket mestinya menarik para menterinya dari Kabinet Indonesia Maju.
"Jokowi masih kader PDIP dan ada 7 menteri PDIP tambah 4 menteri bagian PDIP. Jadi kalau angket, mundur dulu semua menteri PDIP, bahkan PKB, Nasdem dan PPP," ujarnya.
Lebih jauh, Jerry menganggap, kalaupun dilakukan Pemilu ulang, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tidak akan mampu menandingi suara Prabowo-Gibran.
"Mau pemilu ulang sampai 5 kali, Ganjar bahkan Anies sulit menang. Pasalnya puluhan TPS di Jakarta saat PSU (pemungutan suara ulang) tetap saja 02 unggul, begitu pula di Jatim dan provinsi lainnya," tukasnya.
Topik:
hak-angket dpr pengamat prabowo-gibran ganjar-pranowo anies-baswedanBerita Sebelumnya
Ganjar Dilaporkan ke KPK, Komisi III: Jangan Dikaitkan dengan Politik
Berita Selanjutnya
Rekapitulasi Suara Pemilu di Jakarta Timur, Capres 01 Jawaranya
Berita Terkait
DPR Bakal Panggil Kemendagri dan Pemda soal Dana Daerah Rp234 Triliun Mengendap di Bank
24 Oktober 2025 12:27 WIB
Prabowo Larang Alih Fungsi Lahan Sawah, DPR: Ini Peringatan Keras!
18 Oktober 2025 18:37 WIB
Belum Usai Korupsi Kuota Haji Era Yaqut, DPR Sudah Bongkar Titik Rawan Korupsi Dana Haji 2026
16 Oktober 2025 16:51 WIB