PDIP Sebut Ganjar Dilaporkan ke KPK Gara-gara Usul Hak Angket

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 8 Maret 2024 12:10 WIB
Bendera PDIP Berkibar (Foto: MI/Aswan)
Bendera PDIP Berkibar (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, buka suara terkait calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi. 

Hasto menilai laporan itu sebagai upaya dari kubu lawan usai Ganjar mengusulkan hak angket DPR guna menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Kita lihat bagaimana reaksinya, aksi reaksinya. Baru Pak Ganjar mengusulkan hak angket, langsung disetrum, ada yang melaporkan ke KPK," katanya dalam acara Election Talk di FISIP Universitas Indonesia, Kamis (7/3/2024).

Kata Hasto, upaya yang dilakukan kubu lawan kepada Ganjar telah berhasil menyedot dan membungkam beberapa media massa besar di Indonesia. 

"Itu setruman-setruman itu banyak sekali ini. Media udah banyak yang disetrum, Tempo, Kompas, Media Indonesia," ujarnya. 

"Dan inilah yang kemudian wajah populis yang ternyata berlindung di balik kata-kata demokrasi prosedural," tambahnya menegaskan. 

Sebelumnya, IPW melaporkan Ganjar ke KPK bersama satu orang lain, yakni Direktur Utama BPD Jateng periode 2014—2023 berinisial S ke KPK.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa laporan itu atas dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi. Nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp100 miliar.

"IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023," katanya.

Sugeng menjelaskan bahwa perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

Adapun Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke tiga pihak.

"Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri atas pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," jelas dia.