Komisi X Usulkan Pembahasan RUU Bahasa Daerah Dibahas Pada Periode DPR Berikutnya

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 3 April 2024 12:12 WIB
Rapat kerja Komisi X bersama Pemerintah dan DPR RI untuk membahas RUU Bahasa Daerah (Foto: MI/Dhanis)
Rapat kerja Komisi X bersama Pemerintah dan DPR RI untuk membahas RUU Bahasa Daerah (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Komisi X DPR RI menggelar rapat kerja (Raker) bersama pemerintah dan DPD RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang bahasa daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (3/4/2024). 

Adapun perwakilan pemerintah dalam Raker kali ini yaitu, Kementerian Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, mengaku menghormati dan mendukung usulan dari DPD RI atas inisiatif RUU tentang bahasa daerah. 

"Ini sebagai spirit untuk menguatkan melestarikan bahasa daerah kita yang jumlahnya cukup luar biasa banyak, sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter kita yang berbasis kepada bahasa ibu kita," kata Huda di ruang rapat Komisi X. 

Meski menyetujui atas RUU tersebut, Politikus PKB itu mengusulkan agar pembahasan RUU bahasa daerah dibahas pada periode keanggotaan DPR 2024-2029 bersama pemerintahan selanjutnya. 

"Fraksi PKB juga menyetujui usulan dari pemerintah terkait dengan RUU bahasa daerah didorong untuk dibahas pada periode pemerintahan selanjutnya demikian dari Fraksi PKB," ujarnya. 

Senada dengan Huda, fraksi Partai Demokrat Bramantyo Suwondo mengaku setuju dengan usulan tersebut. Tetapi kata dia, mengingat massa keanggotaan DPR saat ini akan berakhir pada September mendatang, maka ia mengusulkan agar dibahas di periode berikutnya. 

"Itu adalah suatu hal yang penting tetapi mengingat masa jabatan dari periode sekarang yang sudah akan berakhir pada September ini dan akan memasuki periode berikutnya menurut kami baiknya pembahasan dilanjutkan kepada periode berikutnya," ujarnya. 

Selain itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI fraksi PKS Abdul Fikri Faqih pun juga menyarankan pembahasan RUU tersebut dilakukan pada periode berikutnya agar lebih matang dalam pembahasannya. 

"Usulan pemerintah untuk tidak terburu-buru dibahasnya tapi diberikan waktu yang lebih longgar," demikian Fikri.