RUU Perkoperasian Belum Juga Dibahas, Komisi VI Salahkan Pimpinan DPR

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 14 Mei 2024 16:30 WIB
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung (Foto: Ist)
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung, mempertanyakan kepada pimpinan DPR tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang disebutnya sudah ada surat presiden (supres) kepada pimpinan DPR beberapa bulan lalu namun belum ada penugasan kepada komisinya. 

Hal itu disampaikan Martin dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

"Surpres sudah sampai ke pimpinan DPR RI beberapa bulan yang lalu, namun (kami) masih menunggu penugasan dari pimpinan," kata Martin.

Sebab kata Martin, banyaknya masalah dalam Perkoperasian membuat RUU tersebut harus segera dibahas oleh komisinya. 

"Sebagaimana kita ketahui bahwa banyak masalah di Perkoperasian yang sudah menelan korban ratusan ribu, bahkan ada yang mungkin sampai jutaan dengan nilai fantastis sampai triliunan rupiah," ujarnya. 

"Pimpinan sampai saat ini banyak pengaduan yang sudah masuk ke Komisi VI DPR RI dan kami juga sudah menerima dalam berbagai RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum)," sambungnya. 

Tetapi saat ini kata Martin, komisinya terkendala untuk bisa menyelesaikan masalah Koperasi karena UU yang ada sekarang tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk bisa menyelesaikan masalah.

"Karena itu kami dalam masa sidang yang tersisa ini jika memang pimpinan meneruskan surat Presiden tersebut, menurut kami masih ada waktu untuk kita bisa menyelesaikan RUU Perkoperasian ini," pungkasnya. 

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta RUU Perkoperasian untuk segera disahkan DPR pada 2024. Sebagaimana yang telah disampaikan kepada Ketua DPR oleh Presiden Joko Widodo lewat Surat Presiden (Surpres) Nomor R- 46/Pres/09/2023 pada 19 September.

Menurutnya, regulasi itu perlu segera dibahas karena ekosistem koperasi Indonesia sudah berpuluh-puluh tahun tidak dibenahi.

"Ya harus lah (sah tahun 2024). Ya nanti kalau nggak selesai kan, waduh, itu bahaya, itu bom waktu bagi koperasi," ungkap Teten dalam agenda Refleksi 2023 dan Outlook 2024 di SMESCO Indonesia, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023) lalu.