Komisi III DPR Klaim Tak Pernah Usul Revisi UU Polri

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 18 Mei 2024 11:37 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil (Foto: MI/Dhanis)
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Salah satu poin yang bakal dibahas dalam Revisi UU Polri adalah tentang Batas usia pensiunan yang bakal diperpanjang menjadi 60 tahun. 

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, mengklaim bahwa komisinya tak pernah mengusulkan revisi UU Polri. Menurutnya usulan revisi UU tersebut berasal dari badan legislasi (Baleg) DPR. 

"Saya mendengar isu ini ada di Baleg. Setahu saya, Komisi III tidak pernah mengusulkan perubahan ini ke Baleg," kata Nasir saat dikonfirmasi Monitoriindonesia.com Sabtu (18/5/2024). 

Sebelumnya Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Syarifuddin Sudding menyampaikan, revisi tersebut akan dibahas di komisinya. Saat ini masih dalam tahap harmonisasi.

“Masuknya di Komisi III. Itu kan di Baleg masih diharmonisasi,” katanya kepada wartawan, Jum’at (17/5/2024).

Lebih lanjut, soal usulan revisi UU Polri seperti yang disampaikan Anggota Baleg DPR RI, Guspardi Gaus, bahwa ini merupakan inisiatif dari anggota parlemen di Senayan.

"Rencananya memang hak inisiatif dari DPR, dan nampaknya mungkin diserahkan kepada Baleg menjadi inisiator," katanya kepada wartawan.

Sebab kata Guspardi, UU Polri saat ini hanya mengatur batas usia pensiun anggota Polri maksimum adalah 58 tahun.

Usia pensiun anggota polisi dapat diperpanjang lagi menjadi 62 tahun jika memiliki keahlian khusus dan dianggap sangat dibutuhkan. Sedangkan untuk pejabat fungsional, usia pensiun diatur maksimal 65 tahun.

"Ya kira-kita begitu (jadi 60 tahun). Apakah mengenai memperpanjang masa pensiun. Kemudian fungsional sama dengan dosen sampai 65 tahun. Itu mungkin akan jadi bagian dari perevisian," katanya