PPP: Penambahan Kementerian Harus Menyesuaikan Kemampuan Negara
![Dhanis Iswara](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/VoNo6JTUrDAPOfAguLpW0li1Z5jIpivBSpcblvgu.jpg )
![Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Mardiono (Foto: Ist) Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Mardiono (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/plt-ketua-umum-partai-persatuan-pembangunan-ppp-muhammad-mardiono-foto-ist.webp)
Jakarta, MI - Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono, buka suara soal alasan fraksi PPP di DPR menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara terkait batasan jumlah kementerian.
Menurutnya jumlah kementerian itu harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara. Sebab pada dasarnya suatu UU dibuat untuk membangun tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Pandangan saya, kementerian itu menyesuaikan dengan kebutuhan dan tentu berasaskan efektivitas kinerja, juga efektivitas anggaran. Tentu harus menyesuaikan dengan aspek-aspek itu," kata Mardiono kepada wartawan, dikutip Sabtu (18/5/2024).
Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tersebut mengatakan, jumlah kementerian berpotensi akan bertambah seiring dinamika politik.
"Karena dinamika itu terus berkembang, jumlah penduduk juga bertambah," ucapnya.
Apalagi, kata Mardiono, rencana pembangunan di Indonesia kini sedang dilakukan secara masif dan terus bergerak.
“Seiring dengan tuntutan rakyat ya," tandasnya.
Seperti diketahui, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara telah menyetujui adanya perubahan sejumlah pasal, yang kemudian disepakati dan diputuskan secara musyawarah mufakat.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Panja RUU Kementerian Negara, Achmad Baidowi atau Awiek, dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (16/5).
"Materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat, yaitu sebagai berikut, pertama penjelasan Pasal 10 dihapus; kedua, perubahan Pasal 15; dan ketiga, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup," kata Awiek.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Berita Sebelumnya
![Komisi VII Minta Pemerintah Kaji Ulang Subsidi BBM Karena Dianggap Menguras APBN Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sugeng.webp)
Komisi VII Minta Pemerintah Kaji Ulang Subsidi BBM Karena Dianggap Menguras APBN
10 jam yang lalu
![Pusat Data Nasional Dibobol, Waka Komisi III Geram: Sangat Fatal dan Memalukan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wakil-ketua-komisi-iii-dpr-ri-ahmad-sahroni-foto-ist.webp)
Pusat Data Nasional Dibobol, Waka Komisi III Geram: Sangat Fatal dan Memalukan
17 jam yang lalu
![Sejalan dengan Jokowi, Komisi III Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wakil-ketua-komisi-iii-dpr-ri-ahmad-sahroni-foto-midhanis.jpg)
Sejalan dengan Jokowi, Komisi III Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
28 Juni 2024 21:40 WIB