DPR Milik Rakyat, Bukan Milik Jokowi!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Agustus 2024 11:37 WIB
Aksi demonstrasi di depan gedung DPR, menolak rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada
Aksi demonstrasi di depan gedung DPR, menolak rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada

Jakarta, MI - Sejumlah elemen masyarakat sipil, mulai dari buruh, mahasiswa, hingga aktivis menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini, Kamis (22/8/2024).

Demo ini bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK dengan revisi undang-undang pencalonan persyaratan usia di Pilkada Serentak 2024.

Pantauan Monitorindonesia.com, massa aksi memadati kawasan depan Gedung DPR RI pada pukul 10.10 WIB

Tampak massa aksi membentangkan poster bertuliskan "DPR Milik Rakyat Bukan Milik Jokowi" sebagai tanda kekecewaan terhadap wakil rakyat yang katanya terhormat itu.

Di lain tempat, yakni di Bandung, Mahasiswa dan buruh juga melakukan aksi unjuk rasa di wilayah Tugu Toga Universitas Islam Bandung (Unisba), lalu ke DPRD Jawa Barat pada pukul 10.00 WIB.

Kemudian, di Yogyakarta, para pengunjuk rasa melakukan aksi demonstrasi di Lapangan Parkir Abu Bakar Ali, Maliboro dan LKBH Universitas Islam Indonesia (UII) pukul 09.00 WIB.

Untuk diketahui, amar putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat ketentuan pencalonan Pilkada dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di atas 6 juta suara: Parpol cukup memperoleh raihan 7,5% suara DPT.

Putusan tersebut mengubah syarat sebelumnya yang mengharuskan parpol wajib memiliki 25% suara atau 20% kursi di legislatif. 

Fraksi PDI Perjuangan jadi satu-satunya peserta fraksi yang menolak pengesahan RUU Pilkada. Hal ini karena diduga sengaja dikebut demi memuluskan kepentingan sekelompok. 

Masinton Pasaribu, Anggota Badan Legislasi dari PDI Perjuanganbahkan tegas menyatakan revisi ini adalah keinginan Istana. “Ini kan memang maunya Istana, dia mereaksi putusan MK nomor 60 2024” kata Anggota Baleg Fraksi PDI Perjuangan itu.

“Kita gunakan Mahkamah Konstitusi. Rakyat itu adalah hukum Tertinggi, itu adalah konstitusi,” ujar dia.

“Konstitusi hukum tertinggi. Silahkan semua tanggal 27-29 Agustus ini, yang memenuhi syarat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi datang beramai-ramai daftar ke KPU Jakarta,” kata Masinton.

Adapun jadwal demonstrasi di berbagai wilayah Indonesia:

Jakarta:

Gedung DPR RI pukul 09.00
Mahkamah Konstitusi pukul 10.00
Konferensi Pers - Konsolidasi YLBHI pukul 13.00
Diskusi Publik Hotel Tamarin pukul 13.00
Di depan Istana Presiden pukul 16.00
Gedung KPU Jakarta, Jumat pukul 09.00

Yogyakarta:

Lapangan Parkir Abu Bakar Ali, Maliboro, pukul 09.00
LKBH Universitas Islam Indonesia pukul 09.00
Bandung:

Tugu Toga Unisba  lalu ke DPRD Jawa Barat pukul 10.00

Surabaya:

Tugu Pahlawan pukul 09.00

Topik:

DPR Milik Rakyat Bukan Milik Jokowi Demo Buruh Demo Mahasiswa Revisi UU Pilkada Putusan MK