DPR Semprot Bahlil: Jangan Asal Buat Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi


Jakarta, MI - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, mengkritik ide Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang ingin mengatur masalah pembatasan penjualan BBM bersubsidi hanya dengan Peraturan Menteri (Permen).
Menurutnya, jika ide tersebut diterapkan maka akan menjadi masalah hukum di kemudian hari lantaran masalah pembatasan penjualan BBM ini sebelumnya diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres).
“Dan yang berlaku saat ini adalah PP No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak,” kata Mulyanto kepada wartawan, dikutip Sabtu (31/8/2024).
Untuk itu, kata Mulyanto Bahlil seharusnya memperhatikan aturan hukum yang berlaku terkait pembatasan penjualan BBM bersubsidi, dan tak membuat terobosan yang nantinya hanya akan menimbulkan persoalan hukum.
“Kebijakan pengaturan harga jual BBM bersubsidi selama ini jadi domain Presiden, bukan menteri. Menteri hanya melaksanakan saja kebijakan yang dibuat Presiden, bukan membuat norma baru terkait urusan yang bersifat strategis,” tegas Mulyanto.
Diketahui sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan kebijakan pembatasan BBM subsidi akan dipayungi melalui Permen setelah sebelumnya peraturan mengenai BBM subsidi melalui revisi Perpres No 191 Tahun 2014.
"Begitu aturannya keluar, permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," kata Bahlil, Selasa (27/8).
Bahlil juga mengatakan, bahwa rencana pembatasan BBM subsidi itu bakal mulai diterapkan pada 1 Oktober 2024. "Ya memang ada rencana begitu (pembatasan BBM subsidi 1 Oktober)," ucapnya.
Topik:
Bahlil Menteri ESDM Komisi VII DPR Pembatasan BBM SubsidiBerita Sebelumnya
Sandiaga Ungkap Alasan Dirinya Tolak Maju di Pilgub Jabar
Berita Selanjutnya
Rano Karno Bantah Isu Pramono Anung Titipan Istana di Pilkada Jakarta
Berita Terkait

Legislator Usul Perpres MBG Atur Berbagai Hal Krusial: Standar Gizi Hingga Keamanan Pangan
4 Oktober 2025 14:00 WIB

DPR Soroti Bandara Kertajati yang Nombok Rp50 M per Tahun: Kita Ingin Berikan Manfaat, Bukan Beban!
4 Oktober 2025 12:43 WIB