Komisi II: Kita Harus Melakukan Penyempurnaan Sistem Pemilu

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 6 Mei 2024 17:07 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung (Foto: MI/Dhanis)
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan bahwa Komisinya harus menyempurnakan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Doli mengatakan, rencana evaluasi UU Pemilu tersebut lahir setelah munculnya empat pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengarahkan agar sistem pemilu di Indonesia disempurnakan. 

"Kami harus menyempurnakan lagi sistem pemilu ke depan. Ada empat pernyataan, pertama, putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta pembuat undang-undang harus melakukan revisi Undang-Undang Pemilu sebelum 2029," kata Doli di Denpasar, Senin (6/5/2024).

Selain itu, pertimbangan merevisi UU Pemilu juga datang Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono yang mengatakan demokrasi Indonesia mahal dan melelahkan.

"Keempat, putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilihan presiden, di mana ada tiga hakim yang menyarankan melakukan penyempurnaan terhadap sistem pemilu kita," ujar Doli. 

"Jadi, artinya peristiwa itu sudah mewakili semua elemen bahwa kita harus melakukan penyempurnaan sistem pemilu," sambungnya.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo, menyebut adanya kelemahan dalam Undang-Undang Pemilu sehingga adanya kebuntuan bagi penyelenggara Pemilu dalam melakukan tindakan terhadap pelanggaran. 

"Menurut Mahkamah terdapat beberapa kelemahan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan pemilihan umum in casu UU pemilu, PKPU maupun peraturan Bawaslu," kata Suhartoyo saat membacakan putusan Sidang PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4) lalu. 

"Sehingga pada akhirnya menimbulkan kebuntuan bagi penyelenggara Pemilu khususnya bagi Bawaslu dalam upaya penindakan terhadap penyelenggaraan pemilu," tambah Suhartoyo. 

MK menilai, terdapat pasal-pasal dalam UU Pemilu dianggap terdapat celah dalam menangani pelanggaran Pemilu. 

"Ketiadaan pengaturan tersebut memberikan celah bagi pelanggaran pemilu yang lepas dari jeratan hukum atau pun sanksi administrasi," ucapnya. 

Dengan demikian demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada, MK meminta DPR RI untuk menyempurnakan UU Pemilu dan Pilkada. 

"Menurut mahkamah ke depan pemerintah dan DPR penting melakukan penyempurnaan terhadap UU Pemilu, UU Pemilukada maupun peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan kampanye baik berkaitan pelanggaran administratif dan jika perlu pelanggaran pidana Pemilu," pungkasnya. 

"Demikian halnya jika anda pengaturan yang saling berkelindan sehingga menimbulkan ambiguitas hal tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan, yang perlu dilakukan penyempurnaan oleh pembentuk undang-undang," tambahnya menjelaskan.