MKD Siapkan Sanksi Khusus Kasus Mobil DPR Pelat Palsu


Jakarta, MI - Terkesan Anggota DPR RI memalsu pelat nomor polisi mobilnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyiapkan sanksi khusus bagi oknum DPR RI. Jika terbukti melakukan pemalsuan terkait kasus pelat mobil anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan dikenakan sanksi sesuaiaturan dan ketentuan yang berlaku.
Anggota MKD DPR RI, Habiburokhman, menyebutkan, ada dugaan keterlibatan anggota Dewan terkait kasus tersebut.
"Diduga melibatkan orang yang bekerja bersama anggota DPR. Bukan staf DPR, tetapi anggota, diduga. Kita mau tahu kalau memang bekerja sendiri ya silahkan urusan kepolisian," ujarnya saat dihubungi Rabu (29/5/2024).
MKD, kata Habiburokhman, tidak segan melakukan pemecatan apabila ada anggota DPR yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus pemalsuan pelat mobil dinas DPR, Polisi sita puluhan kartu tanda anggota (KTA). Dia juga meminta pihak kepolisian untuk mengusutnya hingga tuntas.
"Sejak awal MKD dan Komisi III meminta untuk diusut, ditangkap, dan ditertibkan. Kita tidak akan ada anggota DPR yang melindungi. Bahkan kalau ada anggota DPR yang terlibat kami pasti akan beri sanksi, bisa dipecat," ungkapnya.
Kasus pemalsuan pelat dinas DPR bermula saat ada laporan terkait keberadaan pembuatan pelat palsu anggota DPR. Pihak kepolisian kemudian mendalami kasus tersebut dan menangkap lima tersangka. Selain itu, sebanyak delapan mobil berpelat palsu juga diamankan Polisi terkait kasus tersebut. (Sar)
Topik:
MKD Mobil DPR Pelat PalsuBerita Sebelumnya
Usung Bobby di Pilgub Sumut, Demokrat Tak Gentar PDIP Siapkan Ahok
Berita Selanjutnya
Demokrat Pertimbangkan Usulan PAN Soal Nama Zita Anjani pada Pilkada Jakarta
Berita Terkait

MKD DPR Bakal Periksa Rieke, PDIP Meradang: Bisa-bisa Dibubarkan!
30 Desember 2024 21:18 WIB
![Soal Penolakan PPN 12 Persen, MKD Berencana Panggil Rieke Diah Pitaloka Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka [Foto: Tangkapan layar]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-dpr-ri-rieke-diah-pitaloka.webp)
Soal Penolakan PPN 12 Persen, MKD Berencana Panggil Rieke Diah Pitaloka
30 Desember 2024 13:07 WIB