Azis Syamsuddin Akui Sering Ketemu AKP Robin dan Kasih Duit

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 25 Oktober 2021 17:53 WIB
Monitorindonesia.com - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengaku sering ketemu dengan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju. Di hadapan hakim, Azis mengatakan keduanya bertemu sebanyak tiga kali selama ini. "Pada saat dia datang ke rumah saya mendadak, tanpa janji, karena dia waktu itu ada di pos. Saya tanya emang kau di KPK. Dia menunjukkan nametag-nya pak. Karena saya pernah beberapa kali ada orang pakai nametag palsu, gitu," ujar Azis saat bersaksi untuk terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/10). Dalam pertemuan itu, kata Azis, ia selalu memberikan uang kepada Robin. Menurutnya, uang itu hanya sebatas bantuan, karena kebetuhan keluarga yang kala itu sedang pandemi Covid-19. "Saya bantu dia karena dia minta. Bahasanya minjam," kata Azis. Kata Azis, kedatangan Robin ke tempatnya dengan raut memelas karena dirundung masalah. Oleh karenanya, Azis pun langsung memberinya uang. Hal ini pun berulang hingga beberapa kali. "Karena beberapa kunjungan beliau berikutnya minta lagi, minta bantuan finansial juga, antara pertemuan kedua atau ketigalah pak. Saya tidak ingat persis kejadiannya," ucap Azis. Politisi Partai Golkar itu mengaku memberikan uang sebanyak Rp200 juta kepada Robin, yang ditransfer ke rekening perantara milik kenalan Robin. Azis berdalih jika penyerahan uang secara langsung ke rekening Robin terlalu riskan untuk terdeteksi. Pasalnya, status Robin merupakan penyidik KPK. "Karena saya sudah tahu dia (Robin) penyidik KPK, karena bisa bahaya di saya. Ya seperti ini pak, ya kan orang bisa berasumsi macam-macam padahal niat saya membantu. Ya kan secara aturan juga seperti itu kan pak. Kaya kita nyumbang ke kawinan kan tidak boleh," kata Azis. Dalam perkaranya, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain didakwa menerima suap senilai Rp11.025.077.000 dan USD36.000 dari berbagai pihak. Penerimaan uang tersebut masing-masing diterima dari Wali Kota nonaktif, Muhammad Syahrial sejumlah Rp1.695.000.000. Kemudian, senilai Rp3.099.887.000 dan USD36.000 dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado. Selain itu, Robin juga turut menerima uang dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp507.390.000, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000. Kemudian dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp525.000.000. Sejumlah penerimaan uang itu diduga untuk membantu menangani perkara di KPK. Hal ini bertentangan dengan kewajiban Stepanus Robin Pattuju, yang merupakan penyidik KPK. Robin dan Maskur didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Topik:

KPK Azis