Pekerja Instalasi Pipa Tanpa Papan Proyek Tewas Tertimbun Longsor

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Februari 2022 20:01 WIB
Tangerang, Monitorindonesia.com - Salah satu pekerja dikabarkan tewas dalam insiden tanah longsor pada proyek instalasi Perusahaan Umum Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Kerta Raharja (TKR). Diduga pekerja tewas akibat terjadinya tanah longsor di kedalam tiga meter apada proyek Instalasi pipa di Jalan Raya Legok – Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada  hari Senin (7/2). Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua AKP Hitler Napitupulu mengatakan satu pegawai berinisial D (22) tewas tertimbun longsoran tanah saat memasang pipa pada galian PDAM tersebut. “Diduga saat memasang pipa PDAM tiba-tiba tanah longsong dan menimbun pekerja di sana dan satu orang berinisial D tewas,” terangnya. Selain itu, ada satu korban lainnya berinisial N (37) yang mengalami luka-luka sehingga harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Mitra Keluarga. “Satu korban luka-luka langsung dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Keluarga,” ujarnya. Namun hingga saat ini masih belum dapat ditemukan papan proyek pekerjaan tersebut guna mengulik informasi lebih lanjut soal siapa kontraktor yang menanganinya. Gordon S dari Perkumpulan Monitoring Pilar Bangsa, Rabu (9/2/2022) menyatakan ketiadaan papan proyek dalah perbuatan yang tidak transparan dan jelas melanggar hukum. “Proyek tersebut, proyek apa? Kalau itu proyek pemerintah, kenapa tidak ada di LPSE. Kalau memang ada MoU dengan PDAM TKR, apa isinya? Masyarakat tidak tahu itu proyek apa dan sumber anggarannya dari mana,” kecam Gordon. Kalau memang anggarannya dari negara, lanjut dia, itu wajib diketahui masyarakat. Ia menduga proyek tersebut sudah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jika benar sama sekali tidak memasang papan proyek sebagai kewajiban dalam keterbukaan informasi publik. Dia jelaskan, UU 14/2008 Pasal 52 menyatakan Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 juta. Hingga berita ini ditayangkan wartawan belum mendapatkan jawaban mengenai papan proyek tersebut dari pihak terkait. [ya]