Menkeu: Penyaluran THR Sudah Hampir 100 Persen
Jakarta, MI - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyaluran tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan sudah hampir 100 persen. “Secara umum, realisasi THR untuk ASN/TNI/Polri maupun pensiunan sudah hampir 100 persen tersalurkan,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Realisasi penyaluran THR untuk ASN pusat dan TNI/Polri tercatat sebesar Rp15,15 triliun untuk 2,08 juta pegawai telah dibayarkan oleh 13.205 satuan kerja dari 13.210 satuan kerja (99,96 persen).
Secara rinci, penyaluran THR pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp8,40 triliun untuk 1,03 juta pegawai, THR PPPK Rp347,63 miliar untuk 79.455 pegawai, THR anggota Polri Rp3,42 triliun untuk 474.141 personel, dan THR prajurit TNI Rp3 triliun untuk 492.701 personel.
Sementara realisasi penyaluran THR untuk pensiunan tercatat sebesar Rp11,33 triliun untuk 3,54 juta pensiunan dari 3,55 juta pensiunan (99,76 persen). Penyaluran melalui PT Taspen mencapai Rp9,98 triliun untuk 3,07 juta pensiunan (99,97 persen) dan PT Asabri sebesar Rp1,34 triliun untuk 476.067 pensiunan (98,32 persen).
Adapun realisasi THR untuk ASN daerah yang sudah disalurkan pemerintah daerah mencapai Rp8,55 triliun untuk 1,59 juta pegawai. Jumlah pemda yang telah menyalurkan THR sebanyak 290 pemda dari 542 pemda (53,51 persen). "THR dan gaji ke-13 diharapkan mampu menambah daya beli masyarakat dan mendorong kegiatan ekonomi," kata Menkeu.
Diketahui, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR dan Mei 2024 untuk gaji ke-13; tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.
Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Adapun bagi profesi guru dan dosen, komponen yang diterima 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru. (AM)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Dugaan Penyelewengan Kredit BRI di PT LCM Rp120 M Bergulir di Tengah Potensi Sunarso bakal jadi Menkeu
8 jam yang lalu
Sunarso Berpotensi jadi Menkeu! Kejati DKI Ungkap Perkembangan Kasus Kredit Linkadata Citra Mandiri Rugikan BRI Rp120 Miliar
26 Juli 2024 20:38 WIB
Bikin Negara Boncos Rp 120,1 Miliar, Dirut BRI Berpotensi Gagal Dapat Kursi Menkeu di Pemerintahan Prabowo-Gibran
26 Juli 2024 19:25 WIB
Menkeu SMI Angkat Hadiyanto sebagai Komut PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
20 Juli 2024 19:25 WIB