Harta Kekayaan Rektor Universitas Udayana Capai Rp6,12 Miliar
Rekha Anstarida
Diperbarui
14 Maret 2023 12:13 WIB
Jakarta, MI - Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Gde Antara melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada tahun 2021 sebesar Rp6,12 miliar.
Dalam LHKPN, Gde Antara tercatat memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp 6.350.000.000. Tanah dan bangunan itu berada di Kabupaten Badung seluas 1.500 meter persegi dan di Denpasar seluas 186 meter persegi.
Selain itu, Rektor Unud itu juga tercatat memiliki lima unit kendaraan senilai Rp702.540.000. Di antaranya, mobil Honda Accord Sedan 2008, motor Honda Vario 2015, motor Honda Scoopy 2014, motor Honda PCX tahun 2018, dan mobil Toyota Fortuner 2020.
Kemudian, Gde Antara juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp139.000.000. Ia pun tercatat memiliki utang sebesar Rp1.062.000.000. Jadi total harta kekayaan I Nyoman Gde Antara mencapai Rp6.129.540.000.
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Tajir Melintir, Intip LHKPN Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti yang Rumahnya Diacak-acak KPK
17 Juli 2024 15:01 WIB
Politik
KPU: Kami Sudah Berulang Kali Menyurati Caleg Terpilih untuk Menyerahkan LHKPN
12 Juli 2024 19:41 WIB