Polisi: Tersangka Pemeran Film Porno Belum Perlu Ditahan
Jakarta, MI - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeran film porno belum perlu dilakukan penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk penahanan belum diperlukan selama proses penyidikan masih dilakukan," kata Ade Safri, Rabu (17/1).
Ade Safri juga menambahkan, alasan tidak melakukan penahanan terhadap para pemeran karena pihaknya, ingin fokus dalam penanganan kasus tersebut.
"Sementara ini kita fokus dalam penyidikan penanganan perkara a quo," tandasnya..
Sebanyak 10 dari 11 tersangka yang memainkan film porno di Jakarta Selatan telah diminta keterangan, pada Senin (8/1). Total ada sembilan pemeran yang memenuhi panggilan yaitu Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS dan SNA alias Ici Azizah dan pemeran pria yaitu AFL.
Kemudian pada Senin (15/1) ada satu tersangka pria yakni Bima Prawira alias BP, sementara itu satu tersangka perempuan bernama Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaee belum memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, akan memanggil satu tersangka pemeran wanita film porno yaitu Candra Novita Sari alias Siskaee pada Jumat (19/1).
"Penyidik telah membuat dan mengirimkan surat panggilan tersangka yang kedua untuk tersangka S (Siskaeee) yang merupakan pemeran (talent) wanita untuk jadwal pemeriksaan pada Jumat 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa subdit siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1).
Dalam kasus ini Polisi juga telah menangkap lima orang yang kemudian menjadi tersangka yakni berinisial I sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai laman dan produser dari film-film yang diunggah pada laman itu.
Sedangkan JAAS sebagai kamerawan, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound enginering dan SE sebagai sekretaris dan pemeran pada Senin (31/7/2023).
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman pidana dalam kasus ini berupa penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Sebut Ada yang Ingin KPK Gaduh, Alexander Marwata Tak Terima Dipolisikan?
22 April 2024 17:19 WIB
Ada Demo Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Jalan Sekitar Monas Dialihkan hingga 18.00 WIB
22 April 2024 16:50 WIB
Tak Ada Alasan Lagi Polda Metro untuk Tidak Jebloskan Firli ke Tahanan
20 April 2024 14:53 WIB
Penemuan Mayat Berwajah Hancur di Kepulauan Seribu, Polda Metro Selidiki
19 April 2024 14:20 WIB