Deretan Kasus Korupsi yang 'Menyetrum' Petinggi PT PLN, Siapa Berikutnya?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 April 2024 07:45 WIB
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Foto: Dok MI)
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Berulang kali PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) terseret kasus dugaan korupsi. Hal ini kemudian menimbulkan tanda tanya, bagaimana dengan perusahaan pengawasan pelat merah yang masuk dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu?

Sejauh ini fungsi pengawasan salah satunya dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang melakukan pemeriksaan terhadan PT PLN secara berkala. 

Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan kinerja, pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Namun masih saja terjadi dugaan rasuah.

Menurut hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap hasil pemeriksaan BPK RI terhadap PT PLN, pada periode 2014 hingga 2020, sedikitnya ditemukan 79 masalah yang berkaitan dengan kelistrikan dan pengelolaan batu bara. 

“Permasalahan tersebut apabila diklasifikasikan meliputi 7 isu besar, yakni masalah-masalah yang meliputi harga, stok, pasokan, kualitas batu bara, kontrak dan perjanjian jual beli, dan kerja sama PLN dengan pihak ke tiga,” kata peneliti ICW, Egi Primayogha.

Kini dugaan rasuah pada PT PLN tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Di KPK adalah korupsi di PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan, kerugian negara di proyek PT PLN untuk sementara mencapai puluhan miliar rupiah. Angka tersebut masih kerugian negara dalam satu proyek yang terdeteksi PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan . “Sementara (kerugian negara) puluhan miliar rupiah,” ujar Ali Fikri di Jakarta, Kamis (21/3/2024).

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/b5PbI6FpqYV5oEgeh1DCGYDGQgf4fXnY2V0gDo52.jpg
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MI/Aswan)

Ali Fikri mengatakan, kerugian negara di proyek PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan timbul dari nilai proyek pekerjaan penggantian komponen suku cadang guna mendukung pembuatan uap di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bukit Asam.

KPK sebenarnya sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun belum diumumkan. Informasi yang didapatkan Monitorindonesia.com bahwa mereka yang diduga sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Bambang Anggono selaku General Manager (GM) PT PLN (Persero), Budi Widi Asmoro selaku Manajer Enjiniring PT PLN (Persero), dan Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

Kabarnya juga mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Atas kasus ini, pihak PT PLN mengaku akan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK.

Sementara di Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah soal kasus dugaan korupsi pengadaan menara transmisi (tower) tahun 2016 pada PT PLN (Persero). Pengusutan kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.

Sampai dengan saat ini, Kejagung belum juga menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini, yaitu PT PLN (Persero) pada tahun 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran sejumlah Rp2,2 triliun lebih.

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ac5dc269-2fb9-4ee2-aeaf-6caca84696c8.jpg
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: MI/Nuramin)

Dalam proses pengadaan tower transmisi PT PLN (Persero) yang melibatkan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO) serta 14 penyedia pengadaan tower itu, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Awalnya Kejagung menyelidiki pengadaan tower transmisi PLN tersebut. Hasilnya, penyelidik menemukan peristiwa pidana atas pengadaan tower itu.

Adapun indikasi perbuatan pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi PLN ini, yakni dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat, menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower. 

Padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016 namun pada kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat.

Selanjutnya, PT PLN dalam proses pengadaan selalu mengakomodir permintaan dari ASPATINDO sehingga memengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka, karena Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua ASPATINDO.

PT Bukaka dan 13 penyedia tower lainnya yang tergabung dalam ASPATINDO telah melakukan pekerjaan dalam masa kontrak (Oktober 2016-Oktober 2017) dengan realisasi pekerjaan sebesar 30%.

|Monitor Juga: Sudah Waktunya KPK Bongkar Kasus Korupsi Besar di PT PLN (Persero)|

Terlepas dari kasus dugaan rasuah teranyar itu, sebelumnya sudah ada kasus dugaan korupsi yang menyetrum petinggi PT PLN itu. Adalah sebagai berikut: 

1. Eddie Widiono

Mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/12/2011).

https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2011/03/20110325085919eddiewidiyono250311-2.jpg.webp
Mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono (tengah) menaiki mobil tahanan usai diperiksa di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (24/3/2011)

"Menyatakan Saudara Eddie Widiono secara sah dan menyakinkan bersalah dengan vonis lima tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba. 

Selain itu, Eddie juga didenda sebesar Rp 500 juta atau subsider hukuman penjara enam bulan. Ia juga diminta membayarkan uang pengganti Rp 2 miliar atau penjara dua tahun bila tak dibayarkan dalam satu bulan.

Hakim menyatakan Eddie bersalah dalam kasus korupsi proyek outsourcing Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang tahun 2004-2007. Kasus ini terjadi saat Eddie menjabat sebagai Direktur Utama PLN periode 2001-2008.

Menurut jaksa penuntut umum Muhibudin, Eddie melakukan korupsi karena memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Netway Utama sebagai kontraktor proyek. Eddie didakwa  memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan keuangan negara setidak-tidaknya Rp 46,1 miliar.

Dalam hal penunjukan kontraktor, Eddie tak melibatkan Komisaris PLN. Komisaris bahkan tak pernah menyetujui penunjukan langsung terhadap PT Netway Utama, kontraktor proyek tersebut. Jajaran komisaris sangat lama menelaah rencana proyek CIS RISI di Disjaya Tangerang.

Bahkan, sejak dibahas tahun 2001 hingga setahun kemudian, dia dan Komisaris PLN periode 1999-2002 lainnya belum menyetujui proyek itu diadakan. Termasuk soal menunjuk langsung PT Netway sebagai rekanan.

Perbuatan korupsi dilakukan Eddie secara sendiri ataupun bersama-sama dengan eks General Manager PLN Disjaya Tangerang Margo Santoso, Fahmi Mochtar, serta Direktur Utama PT Netway Utama Gani Abdul Gani. Eddie disebut jaksa memperkaya diri sendiri Rp 2 miliar, memperkaya Margo Rp 1 miliar, Fahmi Rp 1 miliar, dan Gani Rp 42,1 miliar.

Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut Eddie hukuman pidana tujuh tahun penjara.

Dalam dakwaan primer, Eddie dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan dalam dakwaan subsider, Eddie dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

2. Dahlan Iskan

Pada Juni 2015, Kejaksaan DKI Jakarta menetapkan Dahlan Iskan -sebagai mantan direktur utama PT Perusahaan Listrik Negara- sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada 2011-2013.

https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2019/08/07/antarafoto-dahlan-iskan-dipersiksa-bareskrim-300615-adm-6.jpg.webp
Dahlan Iskan, Dirut PLN tahun 2009-2011

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam posisi sebagai kuasa pengguna anggaran dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk tersebut.

Kejaksaan mengusut kasus ini sejak Juni 2014 setelah menerima laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap proyek senilai Rp1,06 triliun ini.

Menolak semua sangkaan, Dahlan kemudian mengajukan gugatan praperadilan Dahlan Iskan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam putusannya pada Agustus 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan praperadilan Dahlan Iskan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Alasannya, majelis hakim sependapat bahwa Dahlan terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, baru kemudian dicari alat buktinya. Padahal untuk bisa menetapkan seseorang tersangka, seharusnya sudah ada dua alat bukti yang cukup.

3. Nur Pamudji

Nur Pamudji menjabat Dirut PLN periode 2011-2014. Nur Pamudji divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas perbuatannya. Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukumannya menjadi tujuh tahun penjara.

https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2012/09/20120907nur-pamudji.jpg.webp
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji saat di Pontianak, Jumat (7/9/2013)

Bareskrim Polri menetapkan Nur Pamudji sebagai tersangka pada 15 Juli 2015, dan setelah menyidik selama empat tahun, kemudian menyerahkan perkara ke Kejaksaan pada 16 Juli 2019. Selanjutnya kejaksaan menyusun dakwaan dan menyerahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada 10 September 2019.

Kasus ini bermula saat PLN membuka tender untuk memenuhi kebutuhan 9 juta ton BBM. 

Sebanyak 2 juta ton dibagi menjadi lima tender. Sedangkan sisanya, 7 juta ton diadakan Pertamina tanpa melalui tender. Ia didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 188,7 miliar terkait pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD) tahun 2010.

Namun, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Nur Pamudji. Dengan putusan kasasi itu, Nur Pamudji lepas dari vonis hukuman tujuh tahun penjara.

Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, saat itu menyatakan vonis lepas itu dijatuhkan lantaran perbuatan Nur Pamudji dinilai merupakan bukan pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan.

"Vonis ditolak karena tidak beralasan hukum. Sedangkan alasan kasasi terdakwa dapat dibenarkan, sehingga meskipun perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Andi dalam pernyataan tertulis, Senin (19/7/2021). 

4. Sofyan Basir

Direktur Utama PT PLN (Persero) 2016-2019 Sofyan Basir terseret dalam perkara suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2019/06/11/WhatsApp-Image-2019-06-11-at-3.19.27-PM.jpeg.webp
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir seusai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Selasa (11/6/2019)

Sofyan telah divonis bebas dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek PLTU Riau-1.

KPK meyakini bukti yang kami hadirkan di persidangan kuat. Sofyan Basir didakwa sebagai pembantu dalam tindak pidana korupsi suap yang dilakukan oleh Eni M Saragih (mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR), Idrus Marham (mantan Menteri Sosial), dan Johannes B Kotjo (pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd) yang telah dijatuhi vonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Adapun bukti keterlibatan Sofyan, yakni untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI) dengan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd, dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

"Padahal terdakwa mengetahui Eni dan Idrus akan mendapat sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Kotjo, suap Rp4,75 miliar dari Kotjo," ucap Febri Diansyah, Juru Bicara (Jubir) KPK, Rabu (6/11/2019).

Oleh karena itu, KPK menerapkan pasal suap yang dihubungkan dengan Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 56 ke-2 KUHP.

Peran terdakwa Sofyan sebagai pembantu dalam tindak pidana korupsi. Pertama, mempertemukan Eni dan Kotjo dengan Direktur Pengadan Strategis 2 PT PLN dan melakukan beberapa kali pertemuan untuk membahas pembangunan proyek PLTU Riau-1. Pertemuan dilakukan di kantor dan rumah terdakwa.

Kedua, meminta pada Direktur Perencanaan PT PLN sebagai jawaban dari permintaan Eni dan Kotjo agar proyek PLTU Riau-1 tetap dicantumkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN 2017-2026.

Ketiga, menandatangani Power Purchase Agreement (PPA) proyek pada 29 September 2017 sebelum semua prosedur dilalui dan hal tersebut dilakukan tanpa membahas dengan Direksi PLN lainnya. Adapun, PPA secara resmi tertanggal 6 Oktober 2017.

"Padahal, saat PPA ditandatangani belum dimasukan proposal penawaran anak perusahaan, belum ada penandatanganan LoI (letter of intent) belum dilakukan persetujuan dan evaluasi dan negosiasi harga jual-beli listrik antara PLN dengan anak perusahaan atau afiliasi lainnya," kata Febri. (wan)