PT Timah Tbk (TINS) Kebobolan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 April 2024 08:33 WIB
PT Timah Tbk (TINS) (Foto: Dok MI/Ist)
PT Timah Tbk (TINS) (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) 2015-2022 menghadapi babak baru. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja mengumumkan suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka dalam kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015-2022. Harvey merupakan tersangka ke-16 setelah carzy rich PIK Jakarta, Helena Lim.

Posisi kasus korupsi tersebut secara ringkas yakni sekitar tahun 2018-2019, Harvey Moeis diketahui menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk yakni tersangka MRPP atau tersangka RS dalam rangka untuk akomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.

Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih, menduga suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dilindungi oleh orang kuat dalam kasus korupsi Rp271 triliun yang menjeratnya dan melibatkan pejabat PT Timah.

Menurut Yenti, penambangan liar merupakan kegiatan terlarang yang kasat mata atau dapat dilihat dan melibatkan banyak orang. Baginya sulit diterima akal sehat bahwa kegiatan ilegal yang melibatkan banyak orang dan kasat mata itu bisa dilakukan dengan aman dalam waktu yang lama.

"Pertanyaanya, apakah hanya orang-orang ini saja yang kemudian leluasa bertahun-tahun melakukan kejahatan di lapangan penambangan timah dan sampai tidak ketahuan? Saya kira tidak. Ini siapa yang melindungi? Pasti ada orang-orang kuat yang melindungi, siapa ini juga belum terungkap dan harus terungkap,” ujar Yenti dalam sebuah wawancara dikutip pada Senin (1/4/2024).

Yenti lantas mempertanyakan pengawasan negara terhadap penambangan liar itu. Pun Yenti curiga ada persekongkolan antara penambang liar dan pihak pengawas. “Apakah memang sistem negara ini sudah tidak ada pengawasannya? Atau pengawas-pengawas itu malah justru kongkalikong supaya orang-orang yang ketahuan curang ini?" tanyanya lagi.

"Ataukah mereka yang ketahuan menghabisi harta negara yang harusnya masuk ke negara ini, malah dilindungi?'' timpalnya.

Dia heran mengapa PT Timah Tbk yang menjadi anak perusahaan BUMN bisa “kebobolan” dan negara merugi hingga ratusan triliun. Selanjutnya, Yenti menyebut harus ada evaluasi terhadap sistem pengawasan negara.

Dia mengimbau Kejaksaan Agung untuk menyelidiki perusahaan cangkang yang dibuat dalam kejahatan ini. "Perusahaan cangkang ini atau perusahaan boneka ini, juga harus dilihat apakah memang ada izinnya, ataukah izinnya diada-adakan atau ada pemalsuan?" tanya dia

"Pemalsuan itu bisa saja memang ada tapi dipalsukan, punya orang terus diakui, atau memang tidak ada kemudian dipalsukan,” demikian Yenti.

Dalam kasus ini, nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis. Pertama, kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun. Kedua, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun. Ketiga, kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Tak berhenti pada 16 tersangka itu, Kejagung juga memastikan sudah mengantongi dan merunut nama-nama pesohor yang dijadikan target.

16 tersangka itu adalah  SG alias AW dan MBG yang merupakan seorang pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; HT alias ASN sebagai Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

BY Mantan Komisaris CV VIP; RI yang merupakan Direktur Utama PT SBS; EE alias EML Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018; TN yang menjabat beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; LTT seorang tersangka yang melakukan perintangan penyidikan perkara.

RL, General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selalu Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk, Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis (HM) 

Siapa Aktor Intelektualnya?

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga ada pihak lain atau aktor intelektual dari kasus tersebut. Saat ini, Kejagung sudah menetapkan 16 tersangka dengan dua diantaranya ialah konglomerat Helena Lim dan Harvey Moeis.

"Dalam korupsi timah ini saya meyakini ada pelaku lain yang lebih besar perannya. Ini menjadi tantangan untuk Kejagung mengejar dan menjerat mereka," kata Boyamin, Minggu (31/3/2024).

https://monitorindonesia.com/storage/media/photos/caricature/ba8dae0b-d6a4-4bb3-9f94-2dcca4682357.jpg
Karikatur - Ilustrasi - Korupsi Timah Rp271 Triliun

Boyamin bahkan menyebut seseorang berinisial RBT yang disebut sebagai orang yang memerintah Harvey dan Helena untuk memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR. Boyamin juga menduga saat ini RBT kabur ke luar negeri.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik karena kami yakin penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan," katanya.

Boyamin juga mendorong agar para tersangka juga bisa dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis,” kata Boyamin. 

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumadena mengatakan penyidik masih memburu pihak lain yang dianggap terlibat dalam kasus korupsi tersebut. 

Menurutnya, semua tindak pidana seperti suap, gratifikasi dan orang yang menikmati keuntungan dari kasus timah ini bisa dijerat. "Kami masih proses penyidikan. Tunggu saja perkembangannya," kata Ketut kemarin.

RBT Diduga Robert Priantono Bonususatya!

Robert Priantono Bonosusatya yang lebih dikenal dengan nama RBT kini mencuri perhatian publik setelah beredar kabar soal keterlibatannya dalam kasus korupsi timah yang juga menyeret suami Sandra Dewi. 

Robert Priantono Bonosusatya disebut-sebut pernah menduduki kursi petinggi PT Refined Bangka Tin, perusahaan pengelolaan timah yang sedang terseret kasus korupsi komoditas negara. 

Keterlibatan Robert Priantono Bonosusatya dalam kasus korupsi timah ini menjadi sorotan masyarakat Indonesia. Kasus tersebut juga menyeret nama Helena Lim yang merupakan crazy rich PIK. 

Dengan keterlibatan beberapa orang terkenal ini, kasus korupsi timah tersebut menjadi isu yang sekarang paling disorot masyarakat Indonesia. Banyak pula yang penasaran dengan sosok Robert Priantono Bonosusatya.

Robert Priantono Bonosusatya adalah seorang pengusaha yang memiliki koneksi atau jaringan yang luas, terutama di kalangan pejabat Polri. Sejak 2008, ia menjabat sebagai Presiden Direktur PT Pratama Agro Sawit. 

Namun, kekayaannya tidak hanya berasal dari bisnis sawitnya.  RBT juga pernah menjadi Komisaris Utama PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk, sebuah perusahaan yang memproduksi dokumen keamanan seperti BPKB, STNK, dan SIM untuk Korlantas Polri. 

Di balik kesuksesannya sebagai pengusaha, RBT sering menuai kontroversi lantaran kedekatannya dengan berbagai tokoh penting di Indonesia. Namun, belakangan ini namanya mencuat dalam konteks yang kurang menguntungkan. 

Ia menjadi sorotan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi timah. RBT dikabarkan memiliki kedekatan dengan Helena Lim dan Suparta, Dirut PT RBT. 

Pengacaranya, Harris Arthur Hedar, mengakui kedekatan ini tetapi menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut. PT Refined Bangka Tin merupakan perusahaan tambang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah PT Timah Tbk dalam periode 2015-2022. 

PT Refined Bangka Tin disebut menjadi mitra utama PT Timah Tbk dalam pengelolaan timah di Bangka Belitung, hal inilah yang membuat banyak rekan RBT terseret dalam kasus korupsi tersebut. 

Namun, menurut data MODI KemenESDM & Kemenkumham, nama RBT tidak terdaftar dalam susunan manajemen maupun kepemilikan saham PT Refined Bangka Tin. 

Saat ini, mayoritas saham PT Refined Bangka Tin dikuasai Suparta, di mana 70 persen saham perusahaan tersebut dipegangnya, sementara 17 persen saham lainnya dimiliki Surianto dan sisanya menjadi bagian Frans Muller. 

Meskipun belum ada bukti konkret terkait keterlibatan RBT, Kejagung RI berjanji akan menyelidiki semua pihak yang terlibat, termasuk peran RBT dalam operasional PT Refined Bangka Tin.  

Mengingat beberapa rekan RBT termasuk Helena Lim dan Suparta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah tersebut, hal ini memungkinkan jika dirinya juga akan digeledah oleh pihak berwajib. (wan)