LBH Jakarta Layangkan Rapor Merah Kinerja Anies, PDIP: Sudah Pas

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 19 Oktober 2021 15:19 WIB
Monitorindonesia.com – Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta sepakat dengan langkah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyampaikan rapor merah kepada kinerja Gubernur Anies Baswedan selama empat tahun mempimpin Jakarta. “Saya kira sudah pas itu,” ucap Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono kepada wartawan, Selasa (19/10/2021). Gembong juga senada dengan LBH terkait Anies melanggar janji kampanye pada Pilkada DKI 2017 lalu. Salah satunya yaitu tidak akan melakukan penggusuran rumah warga. Nyatanya, di masa kepemimpinan Anies, aksi gusur menggusur tetap berjalan di Jakarta. “Janjinya tidak akan melakukan penggusuran tapi toh Pak Anies ternyata melakukan penggusuran,” ujar Gembong. Gembong mencontohkan, penggusuran pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu di Kampung Akuarium, Jakarta Utara yang milik pemerintah malah dibangun rumah susun. “Banyak pembangunan yang dilakukan Pak Anies dalam rangka memenuhi janji itu melanggar aturan,” pungkasnya. Sebelumnya LBH Jakarta menyampaikan rapor merah kepada Gubernur Anies Baswedan. Salah satu yang menjadi sorotan LBH yaitu aksi penggusuran. LBH mencatat, sepanjang Januari sampai September 2018, terdapat 79 titik penggusuran di DKI dengan jumlah korban 277 KK dan 864 unit usaha. Angka itu terbagi ke dalam penggusuran unit usaha yaitu sejumlah 53 titik penggusuran dengan korban 773 unit usaha, penggusuran terhadap hunian sejumlah 17 titik dengan korban 186 kepala keluarga. (Zat)

Topik:

PDIP DPRD lbh jakarta