Sebanyak 1.291 Tersangka Korupsi Ditahan Sejak KPK Berdiri

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Desember 2021 12:41 WIB
Monitorindonesia.com – Sejak didirikan berdasarkan UU No 30 tahun 2002 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menahan 1.291 tersangka . Rinciannya, 22 gubernur, 133 bupati dan wali kota, 281 anggota legislatif, serta lebih dari 300 swasta atau pelaku usaha. “KPK tidak pernah lelah untuk memberantas korupsi. Hal ini terbukti selama berdirinya KPK, 1.291 tersangka yang ditahan," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat memberi sambutan dalam puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 yang digelar di Gedung KPK Jakarta, Kamis (9/12/2021). Selanjutnya di hadapan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri yang menghadiri langsung acara Hakordia, Firli juga menyampaikan keberhasilan lembaganya dalam mengembalikan kerugian keuangan negara selama tahun 2021. "Khusus tahun 2021, KPK di dalam kegiatan membantu pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara, KPK telah menyelamatkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp2,6 triliun untuk tahun 2021," ucap Firli. Dana tersebut disetor KPK kepada negara melalui penerimaan negara bukan pajak dari denda dan rampasan penanganan tipikor. Firli tak hanya membeberkan kerja KPK dalam bidang penindakan, tetapi juga dalam bidang pencegahan. "KPK juga menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 46,5 triliun," kata Firli. Selain itu, sebagai instrumen pencegahan, per 1 Desember 2021, KPK telah menerima 366.671 laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari 377.228 wajib lapor atau sekitar 97,2 persen. Dari jumlah itu, tingkat kepatuhan penyelenggara negara dari unsur eksekutif sebanyak 92,46%, yudikatif 96,78 persen, legislatif 89,51 persen, dan BUMN/BUMD 95,97 persen. "Di samping itu, kami juga menerima laporan tahun 2021 terkait dengan gratifikasi, kami sungguh berterima kasih kepada penyelenggara negara yang telah melaporkan setiap ada gratifikasi. Tahun 2021, ada 1.838 laporan dengan nilai Rp7,48 miliar dan Rp1,8 miliar adalah ditetapkan sebagai milik negara, Rp5,6 miliar (ditetapkan sebagai bukan milik negara) dengan jumlah pelaporan 1.838 laporan," kata Firli. Ia juga menyampaikan mengenai capaian pendidikan antikorupsi tahun 2021 di mana tercatat 353 kepala daerah yang telah menyusun peraturan daerah tentang implementasi pendidikan antikorupsi dari muatan lokal budaya antikorupsi yang dibangun dari jenjang SD, SMP, SMA sampai perguruan tinggi. "Di samping itu, KPK juga terus bersemangat untuk membangun dan mengembangkan mendidik penyuluh antikorupsi yang sampai hari ini baru tercatat 2.014 orang. Di samping itu juga, kami membangun ahli pembangun integritas tercatat 228 orang," ucap Firli. Firli menekankan, kesuksesan pemberantasan tipikor tidak hanya diukur dari banyaknya penyelenggara negara yang dipenjarakan. Lebih dari itu, keberhasilan pemberantasan korupsi juga diukur dari keberhasilan pencegahan agar tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi. Untuk itu, KPK berupaya memperbaiki sistem di seluruh lini, di semua kementerian dan lembaga. Sepanjang 2020 lalu, KPK melakukan 45 kajian dengan 65 rekomendasi. "Waktu yang lalu 2020, 45 kajian yang dilakukan KPK dan kami sampaikan kepada kementerian lembaga dengan 65 rekomendasi. Kementerian lembaga tindaklanjuti sehingga kita terlepas dari praktik-praktik korupsi. Kalaupun masih ada, mulai hari ini tidak boleh lagi ada praktik-praktik korupsi," katanya.