Mungkinkah Pembunuh Brigadir J Dipecat?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Agustus 2022 13:32 WIB
Jakarta,  MI - Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalm kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka, mungkinkah berujung pada pemecatan dari institut Kepolisian Republik Indonesia (Polri)? Menanggapi hal ini Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyatakan terkait pemecatan Sambo nanti akan ditentukan setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) nanti. "Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," kata Dedi saat dikomfirmasi, Rabu (10/8). Namun demikian, Jenderal Bintang Dua itu tidak memberikan informasi lebih lanjut kapan sidang terhadap Ferdy Sambo diadakan lantaran masih perlu menunggu konfirmasi dari Inspektorat Khusus (Itsus). "Nanti ditanyakan dulu ke itsus," singkatnya. Mantan Kadiv Propam Polri dan Kasatgasus Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. "Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," tegas Kapolri Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara. tentang pembunuhan berencana terhadap Brogadir J di rumah dinasnya. Dengan penetapan ini, Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sementara tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada RE, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, dan K. Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP, sementara Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. [Ode]