Kenapa Brigadir Yosua Tak Diberi Kesempatan, Hingga ke Pengadilan Jika Memang Melakukan Kejahatan?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 September 2022 21:34 WIB
Jakarta, MI - Sangat disayangkan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) oleh komandannya sendiri, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, pada hari Jum'at (8/7) lalu. Bagaimana tidak disayangkan, jika memang Brigadir Yosua benar melakukan tindakan kejahatan seperti yang telah dituduhkan yakni melecehkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kenapa tidak diberikan kesempatan hingga ke Pengadilan, namun dieksekusi? Hal itu berdasarkan keluhan dari pihak keluarga Brigadir Yosua, sebagaimana diungkapkan oleh Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Bidang Penyelidikan M Choirul Anam. "Waktu awal-awal kami bertemu dengan keluarga, kami mendegarkan keluhan keluarga misanya begini 'Kalau memang dituduh melakukan kejahatan, kenapa kok dia (Brigadir J) dieksekusi, kenapa kok enggak dibuka pengadilan?'" kata Anam mengulang keluhan keluarga Brigadir J, Jum'at (2/9). Selain itu, keluarga Brigadir Yosua juga menyayangkan, Ferdy Sambo yang juga sebagain mantan Kasatgasus Polri, seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum justru menjadi dalang eksekusi Brigadir J. Padahal, kata Anam, polisi semestinya melakukan penyelidikan atas tuduhan yang ditujukan kepada Brigadir J. "Kenapa kok enggak dilakukan penyidikan dan sebagainya sehingga punya hak melakukan pembelaan, itu juga jadi catatan penting bagi kami," jelas  Anam. Proses eksekusi tanpa peradilan Brigadir J ini, kata Anam, menjadi refleksi semua pihak agar tidak terjadi kembali. Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022. Brigadir J diketahui, tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo. Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati. [Wan]