Satu Anak Buah Ferdy Sambo Dipecat, Siapa Berikutnya?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 September 2022 23:45 WIB
Jakarta, MI - Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan bhawa Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Baiquni Wibowo, Jumat (2/9). Anak buah Ferdy Sambo itu dipecat, lantaran dianggap terbukti menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabat (J). "Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," kata Dedi kepada wartawan, Jum'at (2/9). Kompol Baiquni juga mengajukan banding atas sanksi yang diberikan komite etik tersebut. Kata Dedi, pengajuan banding langsung disampaikan usai sanksi dibacakan. "Telah diputuskan oleh sidang komisi yang bersangkutan mengajukan banding juga. Itu haknya yang bersangkutan," jelas Dedi. Diketahui, mantan Kepala Sub-Bagian Pemeriksaan Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam itu menjalani sidang etik sejak pukul 09.30 WIB. Sidang dimulai dengan pembacaan tuntutan. Selain menjalani sidang etik, Baiquni juga menjadi tersangka dalam kasus pidana obstruction of justice yaitu menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Dia bersama enam anggota Polri lainnya menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Baiquni disebut sebagai orang yang menyimpan dan merusak rekaman CCTV di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo. Ia melakukan peran itu bersama Kompol Chuck Putranto. Chuck juga telah dijatuhi sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri. Dia dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa obstruction of justice terkait perusakan atau penghilangan alat bukti CCTV. #Ferdy Sambo