Berkas Perkara Sudah P21, Meja Hijau Menanti Ferdy Sambo Cs

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 September 2022 23:35 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice Ferdy Sambo Cs dinyatakan lengkap atau P21. “Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,“ kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Rabu (28/9). Selain itu, berkas perkara tujuh tersangka juga sudah P21 yakni mereka yang masuk dalam obstruction of justice. Atas hal itu, untuk mempersingkat persidangan kedepannya, berkas perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan dan obstruction of justice digabungkan. Sebagai informasi, karena berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah dinyatakan lengkap alias P21, maka Polri berencana akan melakukan pelimpahan tahap dua para tersangka dan barang bukti pada hari Senin (3/10) mendatang. "Insya Allah untuk rencana pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022,” jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (28/9). Dedi menambahkan, bahwa seluruh tersangka yang akan diserahkan adalah dari perkara pembunuhan dan obstruction of justice. “Semuanya. Jadi kan lima berkas untuk perkara 340, kemudian 7 berkas untuk perkara Obstruction of Justice. Jadi semuanya akan diserahkan pada tanggal 3 Oktober 2022,” pungkasnya.